Wujudkan Program Sekolah Penggerak, Bupati Shabela Abu Bakar Tandatangani Nota Kesepahaman

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com |Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, sebagai salah satu daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak (PSP).

 

Menyatakan berkomitmen dan siap untuk berkolaborasi melaksanakan Program Sekolah Penggerak, sebagai program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen).

 

Ditandai dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak antara Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Shabela Abubakar, dengan Kemendikbudristek dalam hal ini di wakili oleh Dr. Muslihuddin, M.Pd. sebagai Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Aceh, bertempat di Gedung Ummi Komplek Bupati Aceh Tengah, Selasa (31/08/2021).

 

Turut didampingi, Drs. Uswatuddin, M.AP selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, Menyatakan mendukung Nota Kesepahaman terkait Program Sekolah Penggerak tersebut.

 

“Saya selaku pimpinan daerah Kabupaten Aceh Tengah, menyambut gembira atas penetapan Kabupaten Aceh Tengah sebagai salah satu daerah sasaran Program Sekolah Penggerak”, ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Torut, AKBP Eko Suroso Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas

 

“Menyikapi hal tersebut, kami menyatakan, sanggup dan bersedia melaksanakan program sekolah penggerak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, siap mengalokasikan Anggaran Belanja Daerah untuk mendukung PSP, tidak akan melakukan mutasi Kepala Sekolah yang menjadi sasaran PSP”, tegasnya.

 

Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan, akan senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan melalui LPMP Provinsi Aceh dalam penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang akan berlangsung di Kabupaten Aceh Tengah.

 

“Terakhir, kami akan membentuk tim atau satuan tugas di daerah Kabupaten Aceh Tengah yang kemudian dikawal oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah”, lanjutnya.

 

“Selamat dan sukses untuk Program Sekolah Penggerak, semoga kita bisa menjadi Penggerak Pendidikan yang unggul bagi Bangsa dan Negara”, Pungkas Shabela.

 

Baca Juga :  Pererat Ukhuwah, Jaga Kamtibmas: Safari Subuh Kapolres Pidie Jaya di Meurah Dua

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah merupakan dasar komitmen kerjasama dalam pelaksanaan Program Sekolah Penggerak tahap II.

 

Proses seleksi sekolah penggerak dimulai pada bulan September 2021, dengan Tahapan seleksi terdiri dari seleksi administrasi, tes skolastik, dan tes wawancara serta simulasi mengajar.

 

Semua sekolah dari semua jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SLB memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar program sekolah penggerak dan syarat tambahan Kepala sekolah yang akan mengikuti seleksi sekolah penggerak harus memiliki minimal empat tahun sisa masa kerja.

 

LPMP Provinsi Aceh secara sinergis akan terus memfasilitasi dan mendampingi Kabupaten Aceh Tengah, kepala sekolah, pengawas sekolah dan guru disatuan pendidikan yang telah ditetapkan, serta akan berpartisipasi aktif untuk membantu terwujudnya Program Sekolah Penggerak di Kabupaten Aceh Tengah. (Dio)

Berita Terkait

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 05:52 WIB

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Senin, 10 Nov 2025 - 05:52 WIB

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB