KETUA MKKS BANTAH MENGKORDINIR PENJUALAN SERAGAM SEKOLAH SMP NEGERI SURABAYA

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com-PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) masih diperpanjang Presiden Jokowi hingga tanggal 30 Agustus 2021, Proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) pun belum jelas sampai kapan akan berakhir dan Pembelajaran Tatap muka segera dimulai.
Namun, sekolah negeri Kota Surabaya ditingkat Dasar (SDN) dan Menengah (SMPN) sudah melakukan penjualan Seragam Sekolah.

Pedagang warung anaknya yang sekolah di kawasan Surabaya Timur kepada media menanyakan terkait penjualan Seragam sekolah apakah wajib beli di sekolah.
“Dagangan sepi, pemasukan gak ada sekarang ditambahi beli seragam di sekolah “ keluh bapak 3 anak ini yang anaknya sekolah di SD dan SMP .
Terkait penjualan Seragam Sekolah kepala Dinas Pendidikan (KADINDIK) kota Surabaya Drs. Supomo,MM. saat dikonfirmasi para media tidak dapat memberikan jawaban apakah penjualan seragam sekolah ini sepengetahuan dinas pendidikan atau sekolah berjualan sendiri.

Baca Juga :  Bupati Ady Mahyudi: "Gerakan Pramuka, Pilar Penting Pendidikan Karakter"

Akhmad Suharto,MPd Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ) SMP Negeri Seluruh Surabaya saat ditanyakan terkait penjualan seragam sekolah yang dikordinir oleh MKKS dibantahnya
“Tidak mas, Koperasi Sekolah papar Pak Harto yang juga Kepala SMP Negeri 1 Surabaya
Apakah Koperasi Sekolah Kulak (beli) Seragam sendiri tanpa sepengetahuan MKKS dengan tegas mantan kepala Sekolah SMPN 26 ini menyatakan “ mboten mas , itu urusan pengurus Koperasi masing masing sekolah.

Baca Juga :  Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Mataram Laksanakan Upacara Ulang Janji

Ombusman perwakilan Jawa Timur sebelumnya sudah menegaskan Sekolah maupun Komite Sekolah dilarang menjual seragam atau buku kepada para siswa.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengolahan dan Penyelenggaan Pendidikan pasal 181a, Yakni Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku maupun Seragam di Sekolah.
Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ) nomor 75 tahun 2016 tentang komite Sekolah dilarang menjual seragam dan buku.
*Jurnalis Jatmiko*

Berita Terkait

KANTAH Kabupaten Bima Prov NTB Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Dengan Tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”
Jum’at Khusu di Tambe-Bolo, Bupati dan Wabup Dukung Renovasi Masjid At-Taqwa
Launching HUT ke-26, DWP Kabupaten Bima Gelar Beragam Kegiatan
Pasca Banjir Madapangga, Bupati dan Wabup Tinjau Lokasi Terdampak
Hadiri Rakor, Bupati Bima Paparkan RDTR Kecamatan Lambu
Hadiri Wisuda Ke-21 STKIP Tamsis, Wabup H. Irfan Sampaikan Pesan
Gelar Pertemuan Rutin, Ketua TP-PKK Kabupaten Bima Evaluasi Program Kerja Pengurus
Pembahasan KUA PPAS Terlambat, Pemkab Bima Berikan Penjelasan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 13:46 WIB

KANTAH Kabupaten Bima Prov NTB Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Dengan Tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

Sabtu, 8 November 2025 - 05:46 WIB

Jum’at Khusu di Tambe-Bolo, Bupati dan Wabup Dukung Renovasi Masjid At-Taqwa

Sabtu, 8 November 2025 - 05:37 WIB

Launching HUT ke-26, DWP Kabupaten Bima Gelar Beragam Kegiatan

Jumat, 7 November 2025 - 15:11 WIB

Pasca Banjir Madapangga, Bupati dan Wabup Tinjau Lokasi Terdampak

Senin, 3 November 2025 - 17:37 WIB

Hadiri Rakor, Bupati Bima Paparkan RDTR Kecamatan Lambu

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 17:28 WIB