Pekerja Proyek Rehabilitasi Terminal Penumpang Tipe A Takengon Tidak Menggunakan Safety Dan Mengabaikan Keselamatan

- Jurnalis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.comTakengon – Pekerja proyek pembangunan Rehabilitasi Terminal Penumpang Tipe A Paya Ilang tidak menggunakan Safety, saat sedang bekerja, padahal tingkat resiko kecelakaan kerjanya sangat tinggi, dengan struktur bangunan yang berbahan besi H dan matrial berbahan benda keras juga gedung bangunannya bertingkat.

 

Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.

 

APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.

 

Seharusnya pihak Perusahaan sebelumnya sudah harus menyiapkan kelengkapan untuk Safety, kalau pun perusahaan sudah menyiapkan sudah sewajibnya pihak perusahaan menegaskan untuk digunakan oleh para pekerja atau pun bagi yang berada didalam lokasi proyek tersebut.

Baca Juga :  Dalam sehari Satresnarkoba Polres Pidie berhasil ungkap 3 Kasus Narkoka

 

Selain tidak menggunakan Safety dilokasi proyek terlihat papan nama kegiatan proyek, yang tidak mencantumkan nilai kontrak proyek. Padahal dari kedua pelanggaran itu sudah ada di atur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.

 

Yang Pertama dalam Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan terwujud dalam pelaksanaan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/kegiatan layanan, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

 

Yang kedua sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu atau lama pengerjaannya.

Baca Juga :  Penguatan Tugas dan Fungsi Kanwil Kemenkumham Sultra oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan

 

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan salah satu item seperti nilai kontrak di papan Pengumuman Proyek, sudah jelas melanggar peraturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

 

Sampai saat berita ini diturunkan, awak Media belum mendapatkan informasi dengan siapa yang harus di konfirmasi, karna belum diketahui siapa pemilik proyek tersebut, juga tidak ada terlihat konsultan pengawas dilokasi proyek, hanya ada gambar sket bangunan, himbauan dan papan nama kegiatan yang berukuran kecil didalam lokasi kegiatan.

 

Di depan lokasi hanya nampak poster dilarang masuk dengan menyantumkan Pasal 551, yang terkesan untuk menakuti, apabila yang masuk tanpa ijin bisa kenakan sanksi hukum pidana. (Dio)

Berita Terkait

Listrik Sering Padam, Ketua PPWI Buton Utara Harap Pemerintah Naikkan Status PLN dari Ranting ke Rayon
Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah
Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin
Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral
Perkuat Koordinasi, Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Plt. Kadis Syariat Islam Bahas MTQ XXXII Aceh
Polres Pidie Jaya Launching Kampung Bebas Narkoba: Wujudkan Masyarakat Tangguh Lawan Narkotika
Polda Metro Jaya Rutin Patroli Malam, Pastikan Jakarta Aman dan Kondusif
Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Listrik Sering Padam, Ketua PPWI Buton Utara Harap Pemerintah Naikkan Status PLN dari Ranting ke Rayon

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Perkuat Koordinasi, Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Plt. Kadis Syariat Islam Bahas MTQ XXXII Aceh

Berita Terbaru