Lewat Paripurna, DPRD Setujui Timotius Akerina Jadi Bupati SBB

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku, Keizalinnews. Com, – Wakil Bupati Seram Bagian Barat Timotius Akerina disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Bupati Seram Bagian Barat lewat sidang paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Seram Bagian Barat dan pengangkatan wakil Bupati menjadi Bupati Seram Bagian Barat masa jabatan 2017 – 2022.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Seram Bagian Barat Abdul Rasyid Lisaholith didampingi wakil ketua Arifin Podhlan Grisya dan La Nyong yang berlangsung di ruang sidang paripurna gedung DPRD Senin 9 Agustus 2021.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seram Bagian Barat juga mengusulkan pemberhentian wakil Bupati Timotius Akerina dan diangkat menjadi Bupati Seram Bagian Barat masa jabatan 2017 – 2021 gantikan almarhum Bupati Moh Yasin Payapo yang meninggal pada 1 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga :  DPC Srikandi Pemuda Pancasila Tuntut Keadilan

Lisaholith dalam sambutan menyampaikan pelaksanaan ketentuan pasal 173 ayat (1) dan ayat (4) menyatakan bahwa DPRD kabupaten / kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakit Bupati / wakil Walikota, menjadi Bupati atau Walikota.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri melalui Gubernur untuk di angkat dan di sahkan sebagai Bupati atau Walikota. Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 79 ayat (1), pasal 154 ayat 1 huruf e undang-undang nomor 23 tahun 2014. Tentang pemerintah daerah serta pasal 26 tata tertib DPRD kabupaten SBB.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas Diwilayah Binaan, Babinsa Komsos Bersama Aparatur Desa

” DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk mengajukan usul pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan atau wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.” Ujar Lisaholith.

Dengan persetujuan pengangkatan tersebut, DPRD Seram Bagian Barat berikan keputusan dengan Nomor 170/08/KPTS-PIM-DPRD/SBB/2021 tanggal 09 Agustus 2021.

Saya atas nama DPRD Kabupaten SBB mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bpk. Drs. H. M. Yasin Payapo, M. Pd, kiranya Almarhum diterima semua amal ibadahnya dan diampuni segala dosanya”. Ucapnya.

 

Berita Terkait

Dekat dengan Masyarakat, Polisi Pariwisata Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Bersepeda di Kawasan Wisata
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Tebar Kebaikan dan Awasi Anak dari Pengaruh Negatif, Wakapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Generasi Muda, Kapolsek Bebesen Tekankan Pentingnya Rasa Syukur
Jalan Yang Sudah Di bangun Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah, Warga Desa Kute keramil Senang Tak Terhingga
Anggota Satgas TMMD ke-126 Gelar Pengobatan dan Pengecekan Kesehatan Bagi Warga
Di Saat Hari Penutupan Satgas TMMD Reguler Ke,126,Ia Juga Adakan Bakti Pengobatan Gratis
Peduli Warga, Babinsa Bersama Masyarakat Pasang Teratak untuk Kegiatan Sosial
Perbarui Data Wilayah, Babinsa Komsos Dengan Aparatur Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 16:00 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polisi Pariwisata Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Bersepeda di Kawasan Wisata

Rabu, 12 November 2025 - 15:05 WIB

Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa

Rabu, 12 November 2025 - 15:01 WIB

Tebar Kebaikan dan Awasi Anak dari Pengaruh Negatif, Wakapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Generasi Muda, Kapolsek Bebesen Tekankan Pentingnya Rasa Syukur

Rabu, 12 November 2025 - 13:09 WIB

Jalan Yang Sudah Di bangun Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah, Warga Desa Kute keramil Senang Tak Terhingga

Selasa, 11 November 2025 - 14:17 WIB

Anggota Satgas TMMD ke-126 Gelar Pengobatan dan Pengecekan Kesehatan Bagi Warga

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

KODAERAL III LEPAS KEBERANGKATAN KAPAL LATIH ANGKATAN LAUT SINGAPURA

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:35 WIB