Maluku, Keizalinnews. Com, – Wakil Bupati Seram Bagian Barat Timotius Akerina disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Bupati Seram Bagian Barat lewat sidang paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Seram Bagian Barat dan pengangkatan wakil Bupati menjadi Bupati Seram Bagian Barat masa jabatan 2017 – 2022.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Seram Bagian Barat Abdul Rasyid Lisaholith didampingi wakil ketua Arifin Podhlan Grisya dan La Nyong yang berlangsung di ruang sidang paripurna gedung DPRD Senin 9 Agustus 2021.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seram Bagian Barat juga mengusulkan pemberhentian wakil Bupati Timotius Akerina dan diangkat menjadi Bupati Seram Bagian Barat masa jabatan 2017 – 2021 gantikan almarhum Bupati Moh Yasin Payapo yang meninggal pada 1 Agustus 2021 lalu.
Lisaholith dalam sambutan menyampaikan pelaksanaan ketentuan pasal 173 ayat (1) dan ayat (4) menyatakan bahwa DPRD kabupaten / kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakit Bupati / wakil Walikota, menjadi Bupati atau Walikota.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri melalui Gubernur untuk di angkat dan di sahkan sebagai Bupati atau Walikota. Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 79 ayat (1), pasal 154 ayat 1 huruf e undang-undang nomor 23 tahun 2014. Tentang pemerintah daerah serta pasal 26 tata tertib DPRD kabupaten SBB.
” DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk mengajukan usul pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan atau wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.” Ujar Lisaholith.
Dengan persetujuan pengangkatan tersebut, DPRD Seram Bagian Barat berikan keputusan dengan Nomor 170/08/KPTS-PIM-DPRD/SBB/2021 tanggal 09 Agustus 2021.
Saya atas nama DPRD Kabupaten SBB mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bpk. Drs. H. M. Yasin Payapo, M. Pd, kiranya Almarhum diterima semua amal ibadahnya dan diampuni segala dosanya”. Ucapnya.








