Kementerian Hukum Dan HAM RI Tidak Kuasai Peta Aceh 1956

- Jurnalis

Rabu, 9 Juni 2021 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com Banda Aceh —Kementerian Hukum dan HAM tidak menguasai Peta tapal batas Aceh yang merujuk pada 1 Juli 1956, keterangan tersebut, tertuang dalam surat Kemenkumham Nomor: SEK.5-HH.01.05-40, tanggal 9 juni 2021 yang di tandatangani oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama yang juga ex-Ofiicio PPID Kementerian Hukum dan HAM RI

“ Menindaklanjuti surat permohonan informasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Nomor : 018C/YARA/VI/2021 tanggal 4 Juni 2021 perihal Permohonan Informasi Publik mengenai Peta Perbatasan Aceh merujuk pada 01 Juli 1956 sebagaimana disebutkan dalam angka 1.1.4 MoU Helsinki yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan disaksikan oleh Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative (Martii Ahtisaari) pada tanggal 15 Agustus 2005, bersama ini kami sampaikan informasi tersebut tidak dalam penguasaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Penguburan Jenazah korban penusukan,di duga Gara-gara Batu Akik, Cimanggung Sumedang

” Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 127 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial, pelaksanaan tugas pemerintah di bidang informasi geospasial merupakan tugas dan fungsi dari Badan Informasi Geospasial (BIG)” demikian bunyi surat tersebut yang dikirimkan langsung ke PPID YARA, Adelia Ananda SH.

Pada tanggal 4 Juni 2021 lalu, Safaruddin, selaku Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyurati Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terkait dengan informasi dan dokumentasi tentang tapal batas Aceh tanggal 1 juli 1956 yang merujuk pada angka 1.1.4 MoU Helsinki, karena pada saat penandatangan MoU tersebut Menteri Hukum dan HAM yang menandatangani perjanjian tersebut mewakili Pemerintah Indonesia.

Baca Juga :  Polsek Buay Bahuga Olah TKP Peristiwa Diduga Bunuh Diri di Nuar Maju

“ Karena Menteri Hukum dan HAM saat itu yang bertindak atas nama Pemerintah Indonesia dalam penandatanganan MoU perdamaian dengan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki. Makanya, kita surati para pihak yang menandatangani MoU tersebut, termasuk juga ke BPN, Setneg, DPRA dan Partai Aceh juga kita surati.

Partai Aceh kita surati karena secara institusional Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sudah bertransformasi menjadi Partai Aceh pasca penandatangan MoU Helsinki,” tutup Adelia.

Nazaruddin/red

Siaran Press

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin
Pipa Gas Bocor di Aceh Timur, Tiga Gampong Terpapar Bau Gas
Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral
‎TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas
Perkuat Koordinasi, Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Plt. Kadis Syariat Islam Bahas MTQ XXXII Aceh
Polres Pidie Jaya Launching Kampung Bebas Narkoba: Wujudkan Masyarakat Tangguh Lawan Narkotika
Polsek Peukan Baro Gelar Pagi Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi untuk Kamtibmas Kondusif
Junaidi Menang Tipis Satu Suara di Pilchiksung Gampong Pulo Lhok
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Pipa Gas Bocor di Aceh Timur, Tiga Gampong Terpapar Bau Gas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:27 WIB

‎TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Perkuat Koordinasi, Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Plt. Kadis Syariat Islam Bahas MTQ XXXII Aceh

Berita Terbaru

Berita Aceh

Pipa Gas Bocor di Aceh Timur, Tiga Gampong Terpapar Bau Gas

Kamis, 16 Okt 2025 - 14:49 WIB