Sedang Asyik Layani Hidung Belang Dua PSK Di Jombang Terjaring Razia

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

keizalinNews.com l Jombang – Dua orang pekerja seks komersial ( PSK ) lansia bertarif Rp. 50 rb sekali kencan . Terjaring operasi pekat Polres Jombang – jawa timur kemis ( 08/ 04 / 2021 ).
Dua PSK dengan inisial TM dan DY usia masing – masing ( 60 ) terkena razia saat sedang melayani sopir di warung remang – remang di pinggir jalan raya nasional. Kecamatan Bandar kedungmulyo . Kabupaten Jombang, mereka tidak ditahan hanya dikenai wajib lapor, serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kasat Reskrim Polres Jombang. AKP. Teguh Setiawan mengungkapkan ada beberapa pertimbangan jedua PSK itu diantaranya dari segi umur dan kesehatan.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Bidang IT Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Mataram Gelar Pelatihan Jurnalistik

” Mereka diminta membuat suratpernyataan sanggup hadir jika diperlukan , tidak mengulangi perbuatannya dan wajib lapor ” katanya.

Lebih lanjut . AKP .Teguh Setiawan mengatakan kedua orang PSK , asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, itu trjaring operasi penyakit masyarakat ( Pekat ) di wilayah bandar kedungmulyo , mereka saat itu kedapatan sedang melayani lelaki hidung belang.

” Mereka kita amankan pada saat melayani tamu tarifnya Rp. 50 rb sekali kencan terkadang mereka masih dikasih uang tambahan ” imbuhnya.

Baca Juga :  Kedapatan Memiliki dan Menyimpan Diduga Narkotika Jenis Sabu, Warga Talang Ubi Dibekuk Polisi

Diduga jedua PSK tersebut nekat terjun ke dunia hitam kareba faktor ekonomi terlebih di masa pandemi covud 19. Perekonomian masyarakat cukup sulit, menurut Teguh, mereka beroperasi lebih dari 1tahun terakhir.

Menurut pengakuan kedua PSK dia kurang lebih 1 tahun beroperasi cuma namanya penyakit masyarakat kadang muncul dan terkadang tidak . Rata – rata tamunya itu sopir truk yang sedang beristirahat .
Meski tidak ditahan , namun kedua PSK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijenai pasal 296 KUHP tentang Prostitusi .

( R . Mujti abadi )

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025 di Aula PLHUT, Wujud Sinergi Polri dan Dunia Pendidikan
Pemangkasan Pohon di Pinggir Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas
Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung
Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas
Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri
Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 14:09 WIB

Kapolres Pidie Jaya Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025 di Aula PLHUT, Wujud Sinergi Polri dan Dunia Pendidikan

Rabu, 12 November 2025 - 11:28 WIB

Pemangkasan Pohon di Pinggir Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Selasa, 11 November 2025 - 19:46 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Selasa, 11 November 2025 - 17:14 WIB

Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas

Selasa, 11 November 2025 - 16:40 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri

Berita Terbaru