Sedang Asyik Layani Hidung Belang Dua PSK Di Jombang Terjaring Razia

- Jurnalis

Sabtu, 10 April 2021 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

keizalinNews.com l Jombang – Dua orang pekerja seks komersial ( PSK ) lansia bertarif Rp. 50 rb sekali kencan . Terjaring operasi pekat Polres Jombang – jawa timur kemis ( 08/ 04 / 2021 ).
Dua PSK dengan inisial TM dan DY usia masing – masing ( 60 ) terkena razia saat sedang melayani sopir di warung remang – remang di pinggir jalan raya nasional. Kecamatan Bandar kedungmulyo . Kabupaten Jombang, mereka tidak ditahan hanya dikenai wajib lapor, serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kasat Reskrim Polres Jombang. AKP. Teguh Setiawan mengungkapkan ada beberapa pertimbangan jedua PSK itu diantaranya dari segi umur dan kesehatan.

Baca Juga :  Babinsa Bersama Lurah Bende Kembali Melakukan Giat Jumat Berkah Dalam Suasana Bulan Suci Ramadhan.

” Mereka diminta membuat suratpernyataan sanggup hadir jika diperlukan , tidak mengulangi perbuatannya dan wajib lapor ” katanya.

Lebih lanjut . AKP .Teguh Setiawan mengatakan kedua orang PSK , asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, itu trjaring operasi penyakit masyarakat ( Pekat ) di wilayah bandar kedungmulyo , mereka saat itu kedapatan sedang melayani lelaki hidung belang.

” Mereka kita amankan pada saat melayani tamu tarifnya Rp. 50 rb sekali kencan terkadang mereka masih dikasih uang tambahan ” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Bima Tatapmuka dengan Tim UN Woman

Diduga jedua PSK tersebut nekat terjun ke dunia hitam kareba faktor ekonomi terlebih di masa pandemi covud 19. Perekonomian masyarakat cukup sulit, menurut Teguh, mereka beroperasi lebih dari 1tahun terakhir.

Menurut pengakuan kedua PSK dia kurang lebih 1 tahun beroperasi cuma namanya penyakit masyarakat kadang muncul dan terkadang tidak . Rata – rata tamunya itu sopir truk yang sedang beristirahat .
Meski tidak ditahan , namun kedua PSK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijenai pasal 296 KUHP tentang Prostitusi .

( R . Mujti abadi )

Berita Terkait

Dit Binmas Polda Aceh Bersama Polres Pidie Jaya Gelar Polisi Saweu Sikula di SMA Negeri 1 Trienggadeng
Kapolres Pidie Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Lewat Program Saweu Kede Kopi
Polres Pidie Jaya dan Forkopimda Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Doa Bersama
Forum Lintas Agama dan Ormas Cipayung Gelar Aksi Peduli, Donasi untuk Polsek
Polres Pidie Terjunkan Ratusan Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRK Pidie
MAN 1 Pidie Hadirkan Penulis sekaligus Pegiat Literasi Mursyidah S,Pd, M, Pd dalam Kegiatan Geulis Gerakan literasi Siswa Menulis itu menyenangkan.
Ketua Tim YLBH Ana Wonua Keadilan LAT, Sampaikan Apresiasi Langkah Propam Polda Sultra Tindak Oknum Polisi Yang Aniaya Tahanan di Polres Konawe
Ngopi Bareng Jadi Cara Satlantas Polres Pidie Jaya Dekatkan Diri dengan Warga dan Tekan Laka Lantas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:27 WIB

Kapolres Pidie Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Lewat Program Saweu Kede Kopi

Kamis, 11 September 2025 - 14:16 WIB

Polres Pidie Jaya dan Forkopimda Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Doa Bersama

Rabu, 10 September 2025 - 21:36 WIB

Forum Lintas Agama dan Ormas Cipayung Gelar Aksi Peduli, Donasi untuk Polsek

Rabu, 10 September 2025 - 20:25 WIB

Polres Pidie Terjunkan Ratusan Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRK Pidie

Rabu, 10 September 2025 - 17:45 WIB

MAN 1 Pidie Hadirkan Penulis sekaligus Pegiat Literasi Mursyidah S,Pd, M, Pd dalam Kegiatan Geulis Gerakan literasi Siswa Menulis itu menyenangkan.

Berita Terbaru