Keizalinnews.com // PALI – Pria berinisial IZ terduga pengedar nakortika jenis sabu diamankan Satuan reserse narkoba Polres PALI pada Selasa sore (14/03/2023) berlokasi di pinggir jalan PT. GBS Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan,
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani.S.H, menerangkan Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi yang di duga narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat,
Dari informasi tersebut, Personil Satuan Narkoba Polres PALI, melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 23 /III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 14 Maret 2023, Tim Sat narkoba Polres Pali, melakukan penyamaran ( Under coverbuy ) dan berhasil memesan 1 paket narkotika jenis sabu melalui via telepon,” terangnya
Lalu sekira pukul 16.00 WIB salah satu anggota Sat narkoba Polres PALI menunggu di pinggir jalan PT. GBS Desa Tanjung Kurung, tak berselang lama datang seorang laki laki berinisial IZ dan langsung menyerahkan 1 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli,
“Saat itulah tim Sat narkoba Polres PALI mendekati TKP untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, kemudian barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku, selanjutnya terduga pelaku berinisial IZ yang diketahui berusia 38 tahun beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba n Polres PALI guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.” terang Kasat Iptu Hamdani mewakili Kapolres PALI.
Lebih lanjut Kasat memaparkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah, 1 paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat Bruto satu koma empat puluh empat gram,
“Satu unit sepeda Motor jenis Yamaha Mio Warna Hijau tanpa Nopol dengan nomor rangka MH3280204AK518141 dan nomor mesin 28D – 1516583, 1 unit Handphone merk infinix SMART 5 warna hijau dengan Nomor IMEI : 359002635712519 dan Nomor Sim Card Telkomsel,” papar Kasat.
Sumber Humas Polres PALI









