Pendampingan Hukum oleh Puguh Kribo perkara PMH di PN Jakpus Diputus Damai oleh Hakim

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews Jakarta, – Perkara gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh Penggugat 1 Mrs EVB dan Penggugat 2 Mr. B, S.E., terhadap PT. OHK Multiprima yang dipimpin oleh Stefanus Starly sebagai Tergugat perkara nomor 673/pdt.g/2022/PN.jkt.pst, berakhir damai antar pihak.

Bermula dari Pihak Penggugat 1 yang bekerja sebagai Karyawan atau kasir dari perusahaan Tergugat melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan melakukan Perbuatan sebagaimana pasal 372 KUHP dan 374 KUHP, dan ditemukan suatu temuan angka di perusahaan dari Tergugat yang mendapatkan laporan dari bagian keuangan Bahwa ada kebocoran, dan Pihak Tergugat meminta pertanggungjawaban dari Penggugat 1 untuk memberikan kompensasi atas kelalaian Penggugat tersebut berupa Sertifikat SHM, dan diberikan kepada Tergugat Tanpa ada paksaan.

Baca Juga :  3 Dari 10 Bangunan Yang Berizin, Di Duga Dibekingi Oknum Pol PP

Advokat Puguh Kribo mengatakan, Penggugat 2 menyerahkan Sertifikat SHM tersebut sebagai jaminan atas kelalaian dari Penggugat 1. Dan Penggugat 1 Dan 2 meminta Sertifikat dari Tergugat dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya.

Pada sidang mediasi yang dimulai sejak tanggal 5 Desember 2022, yang dipimpin oleh Hakim mediator, mengatakan bahwa damai antar pihak Penggugat dan Tergugat adalah lebih baik. Pembicaraan damai berlangsung alot, dan masing-masing Pihak bersikeras, hingga perpanjangan waktu dari 30 hari sesuai dengan Perma No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan di atur tentang waktu mediasi dengan ketentuan bahwa proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi.

Baca Juga :  Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

Hakim mediator melalui Co. Mediator mengatakan bahwa perkara tersebut bisa damai antar pihak. Pihak Penggugat dan Tergugat sepakat melakukan Perdamaian, sehingga pada tanggal 13 Pebruari 2022, pukul 10.00 hingga selesai Sidang Putusan Perdamaian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan Hakim memerintahkan “Kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing untuk melaksanakan putusan yang bersifat inkracht, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat secara bersama-sama”, ujar Puguh Kribo advokat Tergugat.(red)

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Meureudu
LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum
Kapolres Pidie Jaya Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025 di Aula PLHUT, Wujud Sinergi Polri dan Dunia Pendidikan
Pemangkasan Pohon di Pinggir Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas
Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung
Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas
Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri
Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 17:51 WIB

Polres Pidie Jaya Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Meureudu

Rabu, 12 November 2025 - 15:48 WIB

LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum

Rabu, 12 November 2025 - 14:09 WIB

Kapolres Pidie Jaya Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025 di Aula PLHUT, Wujud Sinergi Polri dan Dunia Pendidikan

Rabu, 12 November 2025 - 11:28 WIB

Pemangkasan Pohon di Pinggir Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Selasa, 11 November 2025 - 19:46 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

KODAERAL III LEPAS KEBERANGKATAN KAPAL LATIH ANGKATAN LAUT SINGAPURA

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:35 WIB

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT STABILITAS KEAMANAN KAWASAN, KODAERAL III TERIMA CC DELEGASI RSN

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:16 WIB