Polres Bombana Gagalkan Suplay BBM Subsidi, Diduga Milik PT. Panca Logam Makmur Di Bombana

- Jurnalis

Senin, 26 Desember 2022 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com | Kabupaten Bombana – Penangkapan BBM subsidi jenis Solar yang digunakan perusahaan PT. Panca Logam Makmur dalam melakukan aktifitas pertambangan di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Minggu,(25/12/22) Siang.

Dikatakan, pada pukul 17.10 WITA, di pintu masuk PT. Panca Logam Makmur, Desa Wumbu Bangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Telah di laksanakan penangkapan BBM subsidi, jenis solar diduga (Ilegal) yang di rencanakan untuk pemakaian PT. Panca Logam Makmur, dalam melakukan aktifitas pertambangan.

Saat dikonfirmasi, Oknum sopir yang mengantar BBM tersebut yang berinisial US (28) memuat Barang bukti yang yakni (1) mobil Pickup Merk Daihatsu Gren Max dengan nomor polisi. DT 9674 DE. Dan (40) buah jerigen yang berisi BBM subsidi jenis solar dengan kapasitas ± 1400 liter serta (1) tenda terpal berwarna biru kini diamankan di Polres Bombana.

Lanjut, berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa ada mobil muat solar subsidi diduga Ilegal dan warga telah memantau sejak lama, dan warga pun meminta agar mobil yang memuat BBM subsidi jenis solar tersebut untuk dicegat dan di tangkap soalnya kerap keluar masuk di area PT. Panca Logam Makmur.

Menurut informasi Sertu. Acup Siregar Personil Tim Intel korem 143/HO. Bahwa ada laporan warga terkait mobil muat BBM subsidi jenis solar yang akan suplay ke area tambang PT.Panca Logam Makmur.

Baca Juga :  Tak Sempat Menikmati Hasil, Dua Pelaku Jambret Di Jalan Toba Harus Nginap di Kantor Polisi

Dari informasi warga tersebut kami melakukan kordinasi oleh pihak Kepolisian Polres Bombana melalui Via Telphone untuk meminta pihak polres melakukan pendampingan terkait rencana penangkapan BBM subsidi jenis solar tersebut.(Acup)

Menurutnya, dugaan adanya Mobil Daihatsu Gren Max dengan nomor plat DT 9674 DE yang di curigai memuat BBM jenis Solar tersebut tang hendak memasuki Desa Wumbu Bangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana dengan tujuan membawa atau menggelapkan BBM subsudi jenis solar tersebut Ke area PT.Panca Logam Makmur. (Pungkasnya)

Usai berkoordinasi pihak polres Bombana, Tim gabungan tersebut Gercep terjun ke TKP yang di duga akan dilewati oknum Sopir tersebut.Tepat di depan pintu gerbang PT. Panca Logam Makmur, tidak berselang lama mobil pemuat BBM itu tiba dan petugas gabungan tersebut langsung mencegat dan langsung menanyakan terkait muatan. Dan sopir pun kaget dan ketakutan, lalu menyampaikan bahwa di atas mobil tersebut ada muatan BBM subsidi jenis solar milik perusahaan PT. Panca Logam Makmur yang telah di pesan oleh salah satu karyawan.

Tim langsung membawa mobil Daihatsu Gren Max DT 9674 DE beserta sopir ke Kantor Polres Bombana untuk di amankan serta meminta keterangan lebih lanjut. Dan pihak TNI pula ikut memberikan keterangan terkait laporan penangkapan BBM subsidi jenis solar tersebut guna laporan; Tuturnya

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penusukan Berhasil Ditangkap Polsek Penukal Utara

Kronologi kejadian berawal dari laporan dan aduan masyarakat yang tau akan keluar masuk atau penggelapan BBM subsidi jenis Solar tersebut untuk Perusahaan tambang itu milik perusahaan PT Panca Logam Makmur dan selanjutnya laporan dan aduan tersebut di terima,selanjutnya di kordinasikan dengan pihak Sat Intel Polres Bombana untuk di lakukan penangkapan

Lebih tegasnya, solar merupakan kebijakan pemerintah pusat yang di peruntukan bagi kepentingan rakyat namun di salahgunakan oleh oknum- oknum tertentu.

Diketahui, Jumlah BBM subsidi jenis solar tersebut berjumlah ± 1400 liter yang di tempatkan dalam jerigen ukuran 35 liter per jerigen yang berjumlah 40 buah. disuplay ke Perusahaan yang mengelolah tambang emas yaitu PT. Panca Logam Makmur selama ini diduga menggunakan BBM subsidi

Terakhir, saat ini Sopir beserta barang bukti telah di amankan pihak Kepolisian Polres Bombana untuk di proses lebih lanjut dan Pasal yang dikenakan, Pasal 55 UU NO. 22 Tahun 2021, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara..(Katanya)

Pewarta : Nurwindu.nh

Berita Terkait

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI
Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel
Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan
Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita
Eli Sahroni Meminta Agar Pihak APH: Menindak Tegas Oknum Yang Mengurangi Bantuan Bansos
Brutal! Buruh di Penukal Dikeroyok hingga Tertusuk Pecahan Botol, Terduga Pelaku Utama Ditangkap Polisi
Ibu Muda Nyaris Dibacok Saat Tagih Utang di Pasar PALI, Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel

Sabtu, 27 September 2025 - 22:15 WIB

Polsek Talang Ubi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit 39 Tandan

Jumat, 26 September 2025 - 23:08 WIB

Residivis Curi Handphone di” Tanah Abang Dibekuk Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Satresnarkoba Polres PALI Ciduk Dua Terduga Pengedar, 21 Paket Sabu Disita

Berita Terbaru