Pres Reales : IRT Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba Jenis Shabu di Kota Kendari.

- Jurnalis

Rabu, 9 November 2022 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari telah menangkap seorang Ibu Rumah Tangga yang berinisial LA (27) usai mengedarkan Narkoba Jenis Shabu sebesar 22,46 gram dan inisial UK (58) sebesar 15,08 gram, Rabu, (09/11/2022).

Wakapolresta Kendari, AKBP. Saiful Mustofa, S.I.K bahwa pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira jam 22:00 WITA anggota lidit Satuan Narkoba Polresta Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba jeni Shabu disekitar Jalan. Kelapa, Lorong Anggur, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari menemukan seorang prempuan yang mencurigakan berada di Lorong Anggur tersebut.

Selanjut, setelah diinterogasi prempuan tersebut mengaku bernama saudari yang inisial LA dan mengaku menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya.

Berdasarkan keterangan inisial LA bahwa dirinya memperoleh 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis shabu tersebut dari seorang lelaki inisial HI dengan cara diterima langsung melalui inisial RM atas arahan HI bertempat di Jalan Kelapa, Lorong Anggur, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Baca Juga :  Ops Pekat 2023 Tertangkap Tangan Seorang Terduga Membawa Senjata Tajam Diamankan Polisi

Bahwa dari 2 (dua) paket diduga Shabu tersebut selanjutnya tersangka inisial LA membagi 33 (tiga puluh tiga) paket kemudian dari 33 (tiga puluh tiga) paket tersebut bahwa tersangka inisial LA telah edarkan sebanyak 2 (dua) paket secara sistem tempel atas arahan dari inisial HI.

Lanjut, tersangka mengakui sudah 2 (dua) kali menerima paket diduga Narkotika jenis shabu dari inisial HI, dan untuk paket pertama sudah habis diedarkan. Kemudian tersangka insial LA mengakui dijanjikan upah sebanyak Rp. 2 Juta Rupiah apabila dirinya telah mengedarkan 2 paket Narkoba tersebut.

Sementara tersangka inisial UK bahwa dirinya memperoleh Narkotika diduga jenis shabu sebanyak 3 (tiga) Shacet atau sebanyak 15,08 gram yaitu dari seorang lelaki yang ia tidak kenal identitasnya namun dirinya mengakui bahwa diarahkan melalui via telepon kemudian mengambil di salah satu jasa angkutan darat tepatnya di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kemudian tersangka UK mengambil Narkotika diduga jenis shabu tersebut yaitu untuk diedarkan dan menunggu perintah dari seorang lelaki yang telah mengarahkan tersebut, dan apabila berhasil mengedarkan Narkotika tersebut akan diberikan Upah sebanyak Rp. 3.000.000.

Baca Juga :  Gulung Sindikat Narkoba, Kapolda Sumsel, Semua Pihak Perlu Bersinergi Dalam Memberantas Narkoba

Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta : Nurwindu.nh

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel
Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang
Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap
Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 
Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang
Terduga Pencuri Besi Milik Pertamina  Diamankan Reskrim Polsek Talang Ubi
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Kedua Pencurian Sapi
Ungkap Kasus OPS Sikat Musi 2025, Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Curhat dan Barang Bukti 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:03 WIB

Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:20 WIB

Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:56 WIB

Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru