Dua Tandon Solar Subsidi Diamankan Polres Lampung Selatan

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com | Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di Areal SPBU Jati Indah Kel. Way Urang Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan. Jumat, 30/09/2022.

Kasat reskrim AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.

“Saat team kami melakukan patrol di SPBU Jati Indah Kalianda mendapati kendaraan mobil pic up Box yang mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan didalam box kendaraan ditemukan tangki tekmon (tandon IBC) warna putih sebanyak 2 buah yg berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 (lima ratus enam puluh sembilan) Liter” bebernya.

Baca Juga :  Kapolres Luwu Tinjau Gudang Logistik KPU

“kami langsung mengamankan dua orang pelaku sdr. MIS (21) dan FJ (21) beserta kendaraannya 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam nopol : BE 8186 MV” lanjutnya.

Pelaku membeli BBM dari beberapa SPBU di Wilayah Lampung Selatan secara normal menggunaan mobil namun, setelah tangki mobil penuh disedot menggunakan mesin dinaikkan ketangki tekmon yang ada didalam mobil box menggunakan mesin sedot. Pelaku melakukan aksiya berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga tanki tekmon penuh.

Keterangan dari pelaku rencananya mereka pelaku akan membawa BBM subsidi jenis solar tersebut akan dibawa menuju Desa Rangai Tri Tunggal Kec. Ketibung Kab. Lampung Selatan.

Baca Juga :  Pj Ketua TP PKK Aceh Tengah, Sorot Perencanaan Sehat Dan Lingkungan Hidup Di Tanoh Depet 

Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol : BE 8186 MV berikut STNK dan 2 (buah) tangki tekmon (tandon IBC) warna putih yg berisikan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 569 (lima ratus enam puluh sembilan) liter.

“kami menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi”tutupnya. (***)

Berita Terkait

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Polres Cirebon Kota Gelar Lat Pra Ops Zebra Lodaya 2025, Siapkan Personel dan Strategi untuk Kamseltibcarlantas
KISRUH PAW DPRD KONAWE: DPC partai Gerindra Tegaskan, Tidak Mengetahui Surat DPP Terkait Pemberhentian Almarhum H. Rustam
Polres Pidie Jaya Fasilitasi Problem Solving di Meurah Dua, Warga Sepakat Berdamai
Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak
Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten
Kapolres Pidie : Respon Cepat dan Humanis Layani Masyarakat Melalui Patroli Pamapta
Kapolres Pidie Jaya Hadiri Malam Penyambutan Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda di Pendopo Bupati*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Jumat, 14 November 2025 - 12:23 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Lat Pra Ops Zebra Lodaya 2025, Siapkan Personel dan Strategi untuk Kamseltibcarlantas

Jumat, 14 November 2025 - 11:20 WIB

KISRUH PAW DPRD KONAWE: DPC partai Gerindra Tegaskan, Tidak Mengetahui Surat DPP Terkait Pemberhentian Almarhum H. Rustam

Jumat, 14 November 2025 - 10:31 WIB

Polres Pidie Jaya Fasilitasi Problem Solving di Meurah Dua, Warga Sepakat Berdamai

Jumat, 14 November 2025 - 08:19 WIB

Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak

Berita Terbaru