Hendra Gunawan S.H. CMED CMLC CFLS Praktisi Hukum Menilai Tidak Semua Penegak Hukum Memahami Tentang Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990

- Jurnalis

Sabtu, 28 Mei 2022 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Hendra Gunawan S.H CMED CMLC CFLS

Ket. Hendra Gunawan S.H CMED CMLC CFLS

Kabupaten Bener Meriah , Provinsi Aceh kembali di hebohkan dengan tertangkap nya mantan bupati bener meriah Ahmadi bersama tersangka lainnya,

Sebagaimana pemberitaan yang berkembang Ahmadi ditangkap oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan aparat kepolisian saat berada di kebun miliknya atas kasus perdagangan kulit harimau pada 24 Mei 2022.

Adapun kronologi kejadian Sebelumnya, penangkapan ahmadi dan S dilakukan di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya diciduk tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh.

Dalam penangkapan itu, tim menyita satu kulit harimau serta tulang belulang tanpa gigi taring. diduga melibatkan tiga orang di Bener Meriah.

Dan saat ini ketiga tersangka tersebut hanya diberlakukan wajib lapor dan untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan.

Dari hal tersebut praktisi hukum Hendra Gunawan S.H. CMED CMLC CFLS, menilai Tidak semua penegak hukum memahami tentang undang-undang nomor 5 tahun 1990. Ada beberapa hal yang dijadikan alasan yaitu:

1. Kurang intensifnya sosialisasi dari petugas yang berkompetensi,dalam hal ini petugas kehutanan, sehingga masih ada aparat penegak hukum yang belum memahami dan mengetahui makna dari Undang- Undang nomor 5 tahun 1990 sebagai dasar dalam pengaturan perlindungan satwa liar yang dilindungi.

Baca Juga :  Bupati Muchendi Apresiasi Kejari OKI Pulihkan Aset Pemda Senilai Rp 8,8 Miliar

2. Adanya mutasi kerja ke tempat yang baru sehingga menyulitkan aparat penegak hukum untuk beradaptasi pada suatu masalah terutama tentang penanganan kasus perburuan satwa liar dilindungi yang dianggap suatu hal yang baru dan belum pernah ditangani.

Sebagaima yang tertuang pada kitab Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sudah sangat jelas , Pada pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa :

Setiap orang dilarang untuk :

a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, me-melihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan mem-perniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, me-nyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Undang-undang nomor 5 tahun 1990 adalah suatu alas hukum sebagai dasar dan bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam memeriksa, menuntut dan mengadili perkara perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.ucapnya hendra

Baca Juga :  Patroli Siang Hari dengan Sasaran Obyek Wisata dan Perbankan di Wilayah Polsek Sukahaji

Hal yang paling penting dalam penegakkan hukum adalah fungsi dalam menjalankan atau melaksanakan hukum.Hukum dibuat tetapi tidak dijalankan tidak akan berarti, begitu pula sebaliknya tidak ada hukum yang dapat dijalankan apabila hukumnya tidak ada. Agar hukum dapat dijalankan atau ditegakkan maka terlebih dahulu harus ada hukum.

Dengan masih belum optimalnya pemahaman terhadap undang- undang nomor 5 tahun 1990, maka akan menyebabkan kesulitan dalam penanganan suatu perkara perburuan satwa liar yang dilindungi. Pengetahuan akan undang-undang tersebut dan hal-hal yang diatur didalamnya akan mempengaruhi ketepatan dan kepatutan dalam melakukan pemeriksaan pada tingkat kepolisian, penuntutan pada tingkat kejaksaan dan penjatuhan hukuman pada tingkat pengadilan.

Sudah sangat jelas bahwa Perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Sistem peradilan pidana merupakan suatu sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan.

Masyarakat sangat mengharapkan adanya ketegasan dan kepastian hukum pada kasus hukum Ahmadi dan tersangka lainnya, dan pastinya, Masyarakat sangat mengharapkan dapat dilanjutkan pada proses peradilan, kalau memang tidak bersalah pasti nya akan dibebaskan, sehingga tidak menjadi fenomena hukum dan preseden buruk tentang perlindungan dan perdagangan satwa liar didaerah, ucap hendra. (X.Y)

Berita Terkait

Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Nanda, SH. Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses di Desa Sungai Somor
Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan
PENGERJAAN REHABILITASI LAPANGAN BOLA DESA CANGKRING, DIDUGA KUAT TABRAK ATURAN
Bangun Desa Berintegritas, Pemerintah Tanah Abang Utara Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pendampingan Jaksa
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kapolres Tekankan Semangat Persatuan dan Nasionalisme
Bangun Pemerintahan Bersih, Pemdes Tanah Abang Selatan Gelar Sosialisasi
Polres Bangka Barat Gelar Donor Darah Besok Pagi dalam Rangka HUT Ke-74 Humas Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 15:24 WIB

Nanda, SH. Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses di Desa Sungai Somor

Sabtu, 8 November 2025 - 10:12 WIB

Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan

Rabu, 5 November 2025 - 10:53 WIB

PENGERJAAN REHABILITASI LAPANGAN BOLA DESA CANGKRING, DIDUGA KUAT TABRAK ATURAN

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:35 WIB

Bangun Desa Berintegritas, Pemerintah Tanah Abang Utara Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pendampingan Jaksa

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kapolres Tekankan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

KODAERAL III LEPAS KEBERANGKATAN KAPAL LATIH ANGKATAN LAUT SINGAPURA

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:35 WIB

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT STABILITAS KEAMANAN KAWASAN, KODAERAL III TERIMA CC DELEGASI RSN

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:16 WIB