KeizalinNews.com | Pematangsiantar – Dua pelaku jambret berhasil diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar, Sabtu (5/3/2022) di jalan Tarutung, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Masing-masing kedua pelaku itu yaitu Robert Parulian Rajagukguk (25) merupakan warga jalan Viyata Yudha, Tozai Baru, Kota Pematangsiantar dan Daniel Alexander Sihotang (24) merupakan warga jalan Viyata Yudha, Tozai Baru, Kita Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, SH melalui Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya membenarkan peristiwa penangkapan itu, Minggu (6/3/2022).
Dikatakan Rusdi, Sabtu (5/3/2022) sekira jam 16.39 wib pelapor Nurmeiyanti Josephin Sinaga sedang berada di pesta dan tiba-tiba dihubungi oleh Michael Sinaga dan memberitahukan bahwa Irene Anggun Theresia Sinaga (14) merupakan warga Jalan Pisang, Gang Ambacang, Kota Pematangsiantar telah menjadi korban jambret dijalan Toba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan dan kini sedang berada di kantor Polisi.
Setelah itu, pelapor langsung bergegas menuju kekantor Polisi untuk memastikan handphone miliknya korban telah dicuri ujarnya.
Atas kejadian itu, Koban kehilangan sebuah handphone merek Vivo Y12S warna biru dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.200.00 dan langsing melaporkan kejadian itu ke Polres Pematangsiantar.
Sebelum pelaku dikerumuni oleh Masyarakat dijalan Jalan Tarutung, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar , Sabtu (5/3/2022) sekira jam 16.00 Wib, kedua pelaku telah melakukan pencurian dengan cara mengambil sebuah handphone merek Vivo Y12S warna biru dari dalam dasboard Sepeda motor Vario yang dikendarai oleh korban bernama Irene Anggun Theresia Sinaga Jelas Rusdi.
Kemudian masyarakat berada dilokasi menelpon unit Opsnal Sat Reskrim polres Pematangsiantar dan langsung membawa pelaku ke Polres Pematangsiantar agar tidak dihakimi oleh massa serta guna proses Hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara RI.
Kini kedua pelaku Dikenakan kasus tindak oidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Tutup Rusdi mengakhiri.









