KeizalinNews.Web.Id | Lampung Selatan – Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat Pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal yang terdapat di Jalan Restu, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sangat meresahkan. Jumat (14/11/2025).
Berdasarkan penelusuran awak media, aktifitas pengoplosan BBM diduga ilegal tersebut milik seorang Mafia BBM berinisial Bayu.
Tampak dilokasi yang berada didalam sebuah bangunan dengan tembok berwarna putih yang menjulang tinggi, terindikasi para pekerja sedang melakukan pengoplosan bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Ditemukan banyak tong berisi cairan yang menyerupai minyak, beberapa tangki penampung, yang diduga digunakan untuk aktivitas pengoplosan BBM diduga Ilegal yang berada tidak jauh dari bandara kebanggaan masyarakat Lampung yakni Bandara Radin Intan II.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, sangat merasa resah jika benar gudang tersebut digunakan sebagai tempat Pengoplosan BBM, karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
“Kepada aparat penegak hukum tolong kami, jika benar itu adalah gudang pengoplosan BBM Ilegal segera ditindak, mengingat sudah banyak kejadian kebakaran terjadi di Lampung karena oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab karena aktivitas ilegal yang dilakukannya demi mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Roy salah seorang yang diduga membekingi aktivitas tersebut melalui chat WhatsApp di nomor 08127836xxxx belum mendapat jawaban, hingga berita ini dilayangkan belum ada klarifikasi langsung oleh yang bersangkutan.
Temuan ini sangat disayangkan karena Pemerintah Provinsi Lampung sedang gencar menertibkan penyalahgunaan BBM subsidi.
Keberadaan gudang ilegal di tengah upaya tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi lokasi gudang ini sangat dekat dengan perumahan warga. Kami menduga kuat aktivitas di sini ilegal.
Pengoplosan dan Penimbunan BBM Ilegal ataupun gudang BBM Bersubsidi dipasarkan kembali dijual belikan dikalangan masyarakat sangat merugikan negara atau melanggar UU hukum di Negara Republik Indonesia.
Mohon kepada Kapolda Lampung dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) agar bertindak tegas terhadap seluruh mafia migas yang melakukan pengoplosan, penimbunan atau pun memperjualbelikan BBM Ilegal secara bebas di Provinsi Lampung.
Untuk diketahui, Pengoplosan BBM diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU Cipta Kerja.
Pelaku dapat dijerat pasal ini karena perbuatannya termasuk penyalahgunaan niaga atau pengangkutan BBM bersubsidi dengan tujuan mencari keuntungan yang merugikan negara dan masyarakat.
Sanksi pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Red)




