Keizalinnews.web.id Pidie Jaya – Sebagai wujud pendekatan humanis Polri dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat, Polsek Meurah Dua Polres Pidie Jaya memfasilitasi mediasi penyelesaian perkara penganiayaan ringan di Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Kamis 13 November 2025. Langkah ini sejalan dengan moto Polda Aceh, “Meutuah Sabe Tajaga, Aceh Mulia.”
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, menjelaskan bahwa mediasi tersebut dilakukan terkait perkara penganiayaan ringan yang terjadi pada Rabu 12 November 2025 pukul 03.30 WIB di jalan Gampong Seunong. Peristiwa itu melibatkan Yunus (55), warga Gampong Meunasah raya, dan Farid Wajidi (54), warga Gampong Seunong.
Kejadian bermula ketika Yunus, yang berprofesi sebagai tukang ojek, tengah mengantar penumpang dan tiba-tiba diberhentikan oleh Farid Wajidi. Farid kemudian menghardik serta mencoba merampas uang ongkos ojek yang berada di tangan Yunus. Saat mempertahankan uang tersebut, Yunus membela diri hingga terjadi tindakan membanting dan mencekik yang mengakibatkan Farid mengalami luka lecet dan pusing.
Kasus ini kemudian difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Meurah Dua dengan menghadirkan kedua pihak dan merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui adat istiadat gampong.
Mediasi turut dihadiri oleh Keuchik dan Tuha Peut Gampong Seunong serta Gampong Meunasah Raya, Kapolsek Meurah Dua Ipda Jailani, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.
Hasil mediasi menetapkan bahwa kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan berkomitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
Polres Pidie Jaya menegaskan bahwa pendekatan problem solving dan penyelesaian berbasis adat seperti ini merupakan bagian dari upaya menjaga kerukunan, sekaligus bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat dengan prinsip humanis dan berkeadilan.[*]








