Keizalinnews.Online
PALI – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang, di bawah jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus penggelapan lima unit ban truk milik PT Arjuna Mas Abadi (AMA-STE).
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga pria berinisial RS (23), RAS (27), dan RS (28), yang semuanya merupakan warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, S.H., mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 4 April 2025 tentang aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel di Jalan Servo KM 37, Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang.
“Pelapor dan tim dari perusahaan menemukan aktivitas penggantian lima ban truk perusahaan dengan ban lain yang kualitasnya jauh di bawah standar. Kondisinya hanya tersisa sekitar 20 persen,” jelas Iptu Arzuan dalam keterangannya.
Ketiga tersangka mengaku menukar ban demi memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp2 juta per unit. Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan satu ban truk merk GT Radial R20 11.00 R sebagai barang bukti.
Polres PALI berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan dunia usaha dan masyarakat luas.
“Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,’ tegas Iptu Arzuan.









