KeizalinNews.com – Kabupaten Muna – Plt Bupati Muna, Bachrun hadir sebagai Inspektur upacara penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, di Rutan Kelas IIB Raha, pada Sabtu (17/8/2024) Siang.
Plt Bupati Muna Bachrun, saat membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyampaikan bahwa, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata – mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh – sungguh mengikuti program – program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,”katanya.
Bachrun, berpesan kepada seluruh warga binaan yang telah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini tepat pada tanggal 17 Agustus tahun 2024, untuk menjadikan momentum yang baik sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku lebih baik, dan mematuhi aturan yang berlaku serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh – sungguh,”tutur Bachrun.
Disampaikannya, program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma – norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara hingga menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,”pungkasnya.
Ditempat sama, Kepala Rutan Kelas IIB Raha, LM Masrul menuturkan bahwa, bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-79. Pemerintah Republik Indonesia pada hari ini, memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum,”ujarnya.
Diketahui, ada sebanyak 176.984 (seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat) orang, terdiri dari 175.728 (seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh delapan) orang Narapidana dengan rincian :
Remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 (seratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan) orang;
Remisi umum II sebanyak 3.050 (tiga ribu lima puluh) orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Kemudian, 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enam) orang anak binaan dengan rincian:
Pengurangan masa pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 (seribu dua ratus lima belas) orang;
Pengurangan masa pidana II sebanyak 41 (empat puluh satu) orang, di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
Lanjutnya, sedangkan untuk warga binaan Rutan Kelas IIB Raha sebanyak 168 orang mendapatkan remisi, satu diantaranya bebas,”ungkapnya.
LM Masrul juga berikan ucapan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun 2024, bagi seluruh warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas)/ rumah tahanan (rutan)/ lembaga pembinaan khusus anak (lpka) seluruh indonesia,”ucapnya.
“Saya berpesan, agar selalu menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,”tutupnya.
Editor : NURWINDU.NH








