Satreskrim Polres PALI Ungkap Tindak Pidana Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PALI – Setelah berhasil menangkap RM (31) yang terlibat dalam kasus penggelapan, Satreskrim Polres PALI kembali menunjukkan ketegasannya dengan mengamankan HR (44), seorang pelaku penadahan dari Desa Mekar Sari, Lampung Utara.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan penggelapan yang melibatkan mobil dump truck pada 9 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan Yopi Irawanto (44), warga Kalangan II Ngipak, Kelurahan Karang Mujo, Kabupaten Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta.

Pada hari kejadian, mobil dump truck berwarna kuning dengan nomor lambung KAFA-386 yang dikemudikan oleh HR, seharusnya menuju KM 107.

Namun, mobil tersebut malah berhenti di KM 62 dan mengalami penggantian ban belakang dengan yang lain, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 43.077.656.

Baca Juga :  Tiga Orang Diduga Curi Pipa PT. Pertamina Adera Field Pengabuan Diringkus Polsek Tanah Abang

Laporan polisi mengenai kejadian ini, dengan nomor LP / B – 255 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, diterima pada 11 Agustus 2024.

Proses penyelidikan dimulai dengan SP. Sidik / 75 / VIII / 2024 / Satreskrim pada 13 Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan SP. Sidik / 75.a / VIII / 2024 / Satreskrim pada hari yang sama.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhista S.Tr.K. S.I.K., memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres PALI, IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K., bersama tim Opsnal Beruang Hitam untuk menyelidiki kasus ini.

Baca Juga :  Terduga Pencuri Pipa Pertamina Diamankan Sat Reskrim Polres PALI

Kasat Reskrim IPTU Yudhista S.Tr.K. S.I.K. mengungkapkan bahwa tim berhasil menemukan HR di Jalan Lintas Servo KM 62 dan melakukan penangkapan.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim kepada media, Jumat, (16/08/2024)

IPTU Yudhista menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sat Reskrim Polres PALI kini tengah mengungkap kasus tindak pidana “Penadahan” sesuai Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel
Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang
Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap
Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 
Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang
Terduga Pencuri Besi Milik Pertamina  Diamankan Reskrim Polsek Talang Ubi
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Kedua Pencurian Sapi
Ungkap Kasus OPS Sikat Musi 2025, Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Curhat dan Barang Bukti 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:03 WIB

Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:20 WIB

Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:56 WIB

Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru