Polisi Tetapkan JMS Sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan FLZ 4 Bulan Yang Lalu di Toraja Utara

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com, Toraja Utara (Sulsel)–Terkait peristiwa Penganiayaan yang dialami Sdri. FLZ (20) sekitar 4 bulan yang lalu tetapnya Minggu (25/02/2024) dini hari di Eran Batu Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara.

Pihak Satuan Reskrim Polres Toraja Utara telah  menetapkan seorang wanita berinisal JMS sebagai pelaku atas kasus Penganiayaan yang dialami Sdri. FLZ.

Adapun peristiwa penganiayaan tersebut terjadi berawal saat JMS bersama dengan tiga orang pria yaitu CB, YP dan PF ingin kembali ke tempat tinggalnya dengan menggunakan sebuah mobil.

Saat sedang berada di daerah TKP, salah satu dari pria tersebut secara kebetulan bernyanyi hingga Korban FLZ yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor beriringan dengan kendaraan yang ditumpangi pelaku mendengar dan merasa tersinggung.

Merasa dirinya disindir dengan nyanyian tersebut, FLZ kemudian menambrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke bagian belakang mobil yang ditumpangi pelaku.

Karena ditabrak, CB yang adalah suami dari pelaku pun keluar dan berbicara dengan Korban FLZ, namun dengan tiba-tiba FLZ menampar CB hingga membuat pelaku JMS ikut keluar guna menarik CB kembali masuk ke dalam mobil.

Baca Juga :  Lawyer Ternama Sultra Sapaan Akrab Dody, Siap Dukung Ganjar di Pilpres 2024.

Selanjutnya, saat JMS akan kembali masuk ke dalam mobil, lagi secara tiba-tiba Korban FLZ menarik rambut pelaku JMS dari belakang, hingga terjadilah perkelahian setelah JMS melakukan perlawanan dengan ikut menarik rambut FLZ.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H membenarkan kronologis peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Sdri. FLZ sekitar 4 bulan yang lalu tersebut.

Adanya informasi yang viral di Media Sosial bahwa Korban mengalami pengeroyokan oleh 3 pria dan 1 wanita itu belum tepat, jadi peristiwa tersebut murni penganiayaan berupa perkelahian antara  Sdri. JMS dan Sdri. FLZ, terangnya.

Dijelaskan AKP Syahrul, betul dalam laporan Polisi yang diterima dari Korban Sdra. FLZ, selain menyebut JMS sebagai pelaku, Ia juga menyebutkan pelaku lain yaitu CB, YP dan PF.

Baca Juga :  Matangkan Persiapan PON XXI 2024, Pj. Bupati T. Mirzuan Tinjau Pembangunan Venue Pacuan Kuda Dan Triathlon

Kami telah mendalami Kasus tersebut, untuk ke tiga pria yang juga ikut dilaporkan oleh FLZ yang saat itu sedang bersama pelaku JMS telah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, ungakpnya.

Diperiksa sebagai saksi dikarenakan tidak adanya saksi lain yang melihat secara langsung saat CB, YP dan PF ikut melakukan penganiayaan terhadap FLZ.

Sejumlah langkah penanganan telah dilakukan, hingga sempat dilakukan mediasi atas permintaan pihak yang sedang berperkara, namun tidak tercapainya hasil kesepakatan.

Untuk saat ini, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Saat ini berkas perkara dengan menersangkakan Sdri. JMS telah di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menunggu hasil penelitian, tutupnya.(*)

Editor : Cecep

 

 

 

Berita Terkait

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat
Kepemimpinan Humanis! Kasat Lantas Brebes dan Baursim Satpas Brebes Borong Simpati Ojol Lewat Bansos dan Pelayanan SIM Tanpa Ribet”
Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi UU Lalu Lintas di Dua Lokasi Berbeda
Diskusi Kebangsaan di Kembang Tanjong: Muspika, KPA, Geuchik dan Tokoh Pemuda Komit Merawat Damai Menuju Aceh Meusyeuhu
Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Polres Cirebon Kota Gelar Lat Pra Ops Zebra Lodaya 2025, Siapkan Personel dan Strategi untuk Kamseltibcarlantas
KISRUH PAW DPRD KONAWE: DPC partai Gerindra Tegaskan, Tidak Mengetahui Surat DPP Terkait Pemberhentian Almarhum H. Rustam
Polres Pidie Jaya Fasilitasi Problem Solving di Meurah Dua, Warga Sepakat Berdamai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:19 WIB

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 16:24 WIB

Kepemimpinan Humanis! Kasat Lantas Brebes dan Baursim Satpas Brebes Borong Simpati Ojol Lewat Bansos dan Pelayanan SIM Tanpa Ribet”

Jumat, 14 November 2025 - 16:10 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi UU Lalu Lintas di Dua Lokasi Berbeda

Jumat, 14 November 2025 - 15:15 WIB

Diskusi Kebangsaan di Kembang Tanjong: Muspika, KPA, Geuchik dan Tokoh Pemuda Komit Merawat Damai Menuju Aceh Meusyeuhu

Jumat, 14 November 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Berita Terbaru