Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinews.com | Banda aceh-:  Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam, 25 April 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan BBM, Tim Patroli Presisi Sambangi SPBU di Lhokseumawe

Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

“Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Muliadi.

Baca Juga :  TNI AL Bekerjasama Dengan Pemda dan PSMTI Gelar Vaksinasi Massal di Lingga

Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi”-(**)

Berita Terkait

Dandim 1710/Mimika Hadiri Bapenda Fun Run 2025, Wujudkan Semangat Sehat dan Sadar Pajak
Wapang TNI Tinjau Yonif TP 899/BSG dan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Wilayah Kodam Jaya
Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
TELADANI PATRIOTISME, KODAERAL III GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN
DANKODAERAL III HADIRI UPACARA TABUR BUNGA DI LAUT DALAM RANGKA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2025
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 21:46 WIB

Wapang TNI Tinjau Yonif TP 899/BSG dan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Wilayah Kodam Jaya

Selasa, 11 November 2025 - 17:14 WIB

Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 16:22 WIB

TELADANI PATRIOTISME, KODAERAL III GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN

Senin, 10 November 2025 - 16:17 WIB

DANKODAERAL III HADIRI UPACARA TABUR BUNGA DI LAUT DALAM RANGKA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

‎Bupati Bima Buka Secara Resmi MTQ ke-33 Tingkat Kabupaten Bima

Rabu, 12 Nov 2025 - 06:12 WIB

Pemerintahan

Pawai Ta’aruf, Sambut MTQ ke-33 Tingkat Kabupaten Bima

Rabu, 12 Nov 2025 - 06:03 WIB

Nasional

Rapat Khusus di Halim Sebelum Kunjungan ke Australia

Rabu, 12 Nov 2025 - 00:31 WIB