Seorang Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PALI

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // PALI – Seorang residivis kasus narkotika berinisial KMR alias UCM (44) tahun, warga asal Bukit Tudung Talang  Ubi Barat Kabupaten PALI kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel.

KMR ditangkap Sat Res Narkoba Polres PALI dikediamannya pada hari Jumat (23/2/24) kemarin. Dia ditangkap dalam kasus yang sama, lantaran diduga kuat menjadi Bandar Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap KMR alias UCM itu.

Baca Juga :  Sering Transaksi Shabu di Jalan Viyata Yudha, Rian dan Riski di Cokok Polisi

Menurutnya terduga pelaku dibekuk pada pukul 18.00 WIB, penangkapan terhadap KMR alias UCM ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa dikediamannya kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu.

” Dari hasil penangkapan tersebut, kita menyita barang bukti berupa (8) paket kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 6,89 gram,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (24/2/2024).

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga menyita satu (1) paket plastik klip bening berisikan pil berwarna kuning yang diduga ekstasi berlogo Snapchat seberat 0,56 gram.

Baca Juga :  Korban Begal Tambelang Ungkap Fakta Sesungguhnya

” Ada juga barang bukti lainnya berupa empat lembar uang pecahan Rp.100.000-, enam lembar uang pecahan Rp.50.000-, satu unit HP merk REALME C17 warna biru dan satu potongan lakban warna hitam,” ujarnya.

AKP Hamdani SH menegaskan, bahwa terduga pelaku bandar Narkoba beserta barang barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut.

” Terduga pelaku pengedar ini disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel
Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang
Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap
Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 
Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang
Terduga Pencuri Besi Milik Pertamina  Diamankan Reskrim Polsek Talang Ubi
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Kedua Pencurian Sapi
Ungkap Kasus OPS Sikat Musi 2025, Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Curhat dan Barang Bukti 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:03 WIB

Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:20 WIB

Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:56 WIB

Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru