Hendak Transaksi di TPU, Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres PALI

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // PALI – Selama empat bulan menjalani bisnis haram sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya pria asal Dusun l Desa Suka Raja kecamatan Penukal kabupaten PALI dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Selasa (16/01/2024).

Pria bernama Oma Irama ini ditangkap saat hendak transaksi sabu-sabu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa l Desa Babat kecamatan Penukal sekira pukul 15.00 WIB.

Dari tangan terduga tersangka pelaku pengedar narkoba bernama Oma Irama ini Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan 0.35 gram serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Berhasil Menangkap Empat Pelaku Bandar Ekstasi

Selain itu satu buah kotak rokok merk RC warna biru, satu buah pipet skop warna bening, dan satu ball plastik klip bening kecil kosong yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram tersebut.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

” Terduga tersangka ini sudah empat bulan menjadi pengedar sabu-sabu diwilayah kecamatan Penukal, dan saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti di Polres PALI,” kata IPTU Hamdani kepada wartawan.

Baca Juga :  Diduga Tikam Pakai Pisau, Polisi Amankan Gadis Remaja di Kabupaten Bener Meriah

Dijelaskannya, penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku pengedar ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat kuburan Desa Babat kerap terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

” Selanjutnya kita melakukan penyelidikan terhadap informasi itu, setelah memastikan kebenaran informasi itu, kita langsung melakukan penangkapan, dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu,” jelasnya.

Saat di interogasi lanjutnya , terduga tersangka pelaku ini mengakui bahwa Sabu tersebut milik dia, dan didapat dari seorang berinisial ” I ” warga Desa Panta Dewa yang sudah ditetapkan sebagai (DPO).

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel
Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang
Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap
Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 
Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang
Terduga Pencuri Besi Milik Pertamina  Diamankan Reskrim Polsek Talang Ubi
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Kedua Pencurian Sapi
Ungkap Kasus OPS Sikat Musi 2025, Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Curhat dan Barang Bukti 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:03 WIB

Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:20 WIB

Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:56 WIB

Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru