Aceh Timur, 22 Mei 2026 – Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh, Masri, mengecam keras atas pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murtalamuddin, ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk provokasi terbuka terhadap kerja jurnalistik. Dalam video yang beredar luas di media sosial, Kadisdik Aceh menginstruksikan kepala sekolah untuk menolak wartawan yang tidak memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Menurut Masri, pernyataan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu sikap anti pers di lingkungan sekolah serta menjadi legitimasi untuk menghalangi tugas wartawan di lapangan.
“Ucapan itu bukan sekadar keliru, tetapi sudah mengarah pada upaya pembungkaman pers secara terselubung. Ini pernyataan arogan yang tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik, tegas Masri.
Ia menilai Kadisdik Aceh gagal memahami Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Masri menegaskan, UKW bukan syarat mutlak seseorang boleh melakukan kerja jurnalistik, dan verifikasi Dewan Pers juga bukan alat untuk membungkam media yang kritis.
“Kalau logika ini dipakai, berarti Kadisdik Aceh sedang mengajari kepala sekolah untuk memilih-milih wartawan dan menutup akses informasi publik. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan keterbukaan informasi, katanya.
Masri juga mempertanyakan motif di balik munculnya instruksi tersebut di tengah besarnya anggaran revitalisasi sekolah pasca banjir dan longsor di Aceh yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Publik patut curiga. Kenapa tiba-tiba kepala sekolah diarahkan agar alergi terhadap wartawan? Ada apa dengan proyek revitalisasi sekolah? Jangan sampai muncul dugaan ada ketakutan terhadap pengawasan media, ujarnya tajam.
Ia menegaskan, wartawan hadir bukan untuk mengganggu, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar uang rakyat tidak diselewengkan. Jika seluruh proses berjalan bersih dan transparan, tidak ada alasan untuk takut kepada media.
“Yang takut diawasi biasanya adalah mereka yang punya masalah. Pers bukan musuh. Pers hadir untuk memastikan anggaran negara tidak menjadi bancakan oknum, tegas Masri.
Ia juga menyebut pernyataan Kadisdik Aceh sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan, terlebih diucapkan oleh seseorang yang pernah mengaku berasal dari dunia jurnalistik.
“Seharusnya beliau paham bahwa wartawan dilindungi undang-undang, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang memecah hubungan pemerintah dengan media. Ini sangat memalukan, katanya.
Masri mengajak seluruh insan pers di Aceh untuk tidak takut dan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan, khususnya program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran besar.
“Kami tidak akan diam jika ada pihak yang mencoba membatasi kerja pers dengan dalih UKW atau verifikasi media. Pers bukan bawahan pemerintah dan tidak bisa dibungkam dengan instruksi sepihak, ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Masri mendesak Murtalamuddin segera mencabut ucapannya dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Aceh.
“Kalau tidak mampu memahami kemerdekaan pers, jangan duduk sebagai pejabat publik. Pemerintah harus siap diawasi, bukan malah mengajari bawahannya untuk anti kritik dan anti wartawan, tutup Masri.(*)







