SIM Keliling Polres Cimahi, Sabtu 16 Mei 2026 Hadir di Cimahi Mall Pintu Barat, Cek Syaratnya!

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.web.id,,Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi hari ini, Sabtu (9/5/2026) kembali membuka layanan mobil perpanjangan SIM keliling online di Cimahi Mall Pintu Barat.

 

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan sim selesai. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

 

Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, ada baiknya Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan perpanjangan, yaitu SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

 

Perlu dipersiapkan pula KTP asli atau jika tidak ada bisa diganti dengan SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/ SUKET.

 

Satlantas Polres Cimahi juga menyebut bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

 

Disebutkan pula bahwa proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

 

Namun, apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Saptas / Polresmasing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

 

Perlu disiapkan surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

 

Persyaratan berikutnya surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

 

Disebutkan pula bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

 

Terakhir surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan.*

 

*Sumber Satlantas Polres Cimahi

Berita Terkait

Satu Jalur Darah Mutlak: Mandat Suci Lukman Al Hasny Menjaga Warisan Datuk Said Muhammad
Pertumbuhan Pembiayaan Alat Berat 33,26%, BRI Finance Pastikan Ekspansi Bisnis Menyeluruh
Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi Pelayanan Prima yang Profesional, Cepat, dan Terpercaya
PASIS DIKMATRA-3 TNI ANGKATAN LAUT TA 2026 BERIKAN PAPARAN TENTANG HASIL PENDIDIKAN LUAR NEGERI
PERDALAM WAWASAN MARITIM, PASIS DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-65 TA 2026 IKUTI KULIAH UMUM PROF. CHRISTOPHER RAHMAN
DIRJIANBANGDIK SESKOAL HADIRI UPACARA PENUTUPAN DIKREG SESKOAD ANGKATAN KE-67 TA 2026
PERKUAT HUBUNGAN BILATERAL, SESKOAL MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN HEAD OF SPC-AUSTRALIA
MEMBANGUN FONDASI SEA POWER, PASIS DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-65 TA 2026 IKUTI KULIAH UMUM CAPT. BERNARD ROY DOBSON
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:12 WIB

Satu Jalur Darah Mutlak: Mandat Suci Lukman Al Hasny Menjaga Warisan Datuk Said Muhammad

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pertumbuhan Pembiayaan Alat Berat 33,26%, BRI Finance Pastikan Ekspansi Bisnis Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:02 WIB

Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi Pelayanan Prima yang Profesional, Cepat, dan Terpercaya

Senin, 8 Juni 2026 - 23:43 WIB

PASIS DIKMATRA-3 TNI ANGKATAN LAUT TA 2026 BERIKAN PAPARAN TENTANG HASIL PENDIDIKAN LUAR NEGERI

Senin, 8 Juni 2026 - 23:38 WIB

PERDALAM WAWASAN MARITIM, PASIS DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-65 TA 2026 IKUTI KULIAH UMUM PROF. CHRISTOPHER RAHMAN

Berita Terbaru