Keizalinnews.Web.Id | Pagar Alam, Sumatera Selatan – Paket swakelola “Belanja Tidak Terduga” pada Badan Keuangan Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian publik setelah nilai anggarannya mencapai Rp.2 miliar yang bersumber dari APBD Pagar Alam.
Program tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Tipe 1 selama Januari hingga Desember 2026 dengan volume kegiatan hanya tercatat “1 Paket”.
Yang menjadi sorotan, dalam dokumen penganggaran tidak terdapat uraian rinci kegiatan. Pada bagian deskripsi hanya tertulis.
Minimnya penjelasan mengenai peruntukan anggaran memunculkan pertanyaan publik terkait:
• dasar kebutuhan anggaran,
• mekanisme penggunaan,
• hingga sistem pengawasan terhadap realisasi belanja tersebut.
Secara aturan, Belanja Tidak Terduga (BTT) memang diperbolehkan dalam APBD untuk penanganan keadaan darurat, bencana, kondisi mendesak, maupun kebutuhan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Namun, pengelolaannya tetap wajib memenuhi prinsip:
• transparansi,
• akuntabilitas,
• serta ketepatan penggunaan anggaran.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai pos BTT merupakan salah satu anggaran yang paling sensitif karena memiliki fleksibilitas penggunaan lebih besar dibanding pos belanja lainnya.
Karena itu, tanpa penjelasan dan pengawasan yang kuat, anggaran BTT rentan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ketua DPD LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) Sumatera Selatan, Harno Pangestoe, meminta pemerintah daerah memastikan pengelolaan Belanja Tidak Terduga dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
“Belanja Tidak Terduga memang penting untuk kondisi darurat, tetapi penggunaannya harus benar-benar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena sifat anggarannya fleksibel, maka pengawasannya juga harus lebih ketat,” tegas Harno.(15/5/2026).
Menurutnya, minimnya uraian dalam dokumen penganggaran dapat memunculkan pertanyaan publik apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.
“Kalau hanya tertulis tanda strip tanpa penjelasan rinci, tentu masyarakat akan bertanya-tanya anggaran ini nanti digunakan untuk apa,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah daerah dalam menyampaikan realisasi penggunaan BTT kepada publik.
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui penggunaan anggaran setelah semuanya selesai dicairkan. Transparansi sejak awal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Harno meminta Inspektorat Daerah Kota Pagar Alam dan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pengawasan berkala terhadap:
• mekanisme penggunaan BTT,
• dasar penetapan kondisi darurat,
• proses pencairan anggaran,
• serta pertanggungjawaban realisasi belanja.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar anggaran darurat benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Setiap rupiah APBD harus memiliki dasar penggunaan yang jelas. Apalagi untuk anggaran yang sifatnya fleksibel seperti Belanja Tidak Terduga,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan anggaran yang terbuka akan membantu mengurangi spekulasi negatif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Semakin transparan pengelolaan anggaran, maka semakin kecil ruang munculnya kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.( Tim )







