Ketua LPPM Sultra : Diduga Lurah Molawe Rangkap Jabatan, Bupati Konawe Utara Diminta Bertindak

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPPM Sultra :
Diduga Lurah Molawe Rangkap Jabatan, Bupati Konawe Utara Diminta Bertindak

Keizalinnews.web.id – Kabupaten Konawe Utara – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Sulawesi Tenggara. Andi Sulfitra Porodosi secara resmi meminta Bupati Konawe Utara untuk segera mencopot dan menonaktifkan Lurah Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (12/05/2026).

Menurutnya, langkah ini diambil lantaran pejabat tersebut diduga kuat merangkap jabatan di dua tempat lain, yang jelas melanggar aturan Kepegawaian,” katanya.

Dikatakannya, berdasarkan data dan bukti yang dihimpun. Lurah Molawe diketahui menjabat sebagai Humas di salah satu Perusahaan yakni PT. SSB Tapunopaka dan menjabat sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa TapuNopaka.

” Rangkap jabatan ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang melarang Pegawai Negeri Sipil memegang jabatan lain yang dapat mengganggu tugas pokok, fungsi, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” jelasnya.

Andi Ifitrah, sebagai pejabat publik Lurah wajib fokus melayani masyarakat. Jika membagi waktu dan perhatian ke Perusahaan swasta maupun BUMDes, tentu pelayanan kepada warga akan terabaikan dan ini bakal berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan,” tegas Ketua LPPM Sultra.

Kami menilai, jabatan Ketua BUMDes di Desa TapuNopaka dan Humas di PT.SSB dinilai membuat Lurah memiliki dua kepentingan berbeda.
Hal ini dikhawatirkan mengganggu netralitas serta transparansi pengelolaan sumber daya di wilayah tersebut,” tuturnya.

Olehnya itu, LPPM Sultra meminta kepada Bupati Konawe Utara segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses sesuai aturan dan jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pencopotan dan penonaktifan adalah langkah yang harus diambil sebagai bentuk penegakan aturan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ketua LPPM Sultra mengatakan bahwa jika hal ini tidak mendapat respon serius, maka kami bakal melaporkan ke bidang disiplin Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) maupun pihak Lurah Molawe terkait desakan dan tudingan rangkap jabatan tersebut.

Terakhir, masyarakat berharap ada tindakan tegas agar birokrasi berjalan dengan bersih dan akuntabel,” tutupnya.

(Nurwindu.Nh)

Berita Terkait

Pertumbuhan Pembiayaan Alat Berat 33,26%, BRI Finance Pastikan Ekspansi Bisnis Menyeluruh
Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi Pelayanan Prima yang Profesional, Cepat, dan Terpercaya
Operasi Patuh Pallawa 2026 Dimulai 8 Juni, Pengendara di Bone Diminta Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas
Aksi Humanis Satlantas Polres Maros, Bantu Evakuasi Truk Mati Mesin di Jalan Poros Maros-Pangkep
FRIC sangat berperan penting dalam menjaga sinergitas
Polres Cimahi Menerima Penghargaan dari Kapolri Sebagai Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik
Polres Cimahi targetkan penertiban penggunaan knalpot brong pada Ops Patuh Lodaya
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pertumbuhan Pembiayaan Alat Berat 33,26%, BRI Finance Pastikan Ekspansi Bisnis Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:02 WIB

Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi Pelayanan Prima yang Profesional, Cepat, dan Terpercaya

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:16 WIB

Operasi Patuh Pallawa 2026 Dimulai 8 Juni, Pengendara di Bone Diminta Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:01 WIB

Aksi Humanis Satlantas Polres Maros, Bantu Evakuasi Truk Mati Mesin di Jalan Poros Maros-Pangkep

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:28 WIB

FRIC sangat berperan penting dalam menjaga sinergitas

Berita Terbaru

Uncategorized

Babinsa Komsos Dengan Masyarakat, Perkuat Kemanunggalan TNI 

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:23 WIB