Keizalinnews.web.id – Kabupaten Konawe – Konflik internal di tubuh Partai Gerindra Kabupaten Konawe kembali memanas setelah DPC Gerindra mengungkap adanya pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Konawe yang dinilai cacat prosedur serta dilakukan tanpa kewenangan resmi. Ketua DPC Gerindra Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, S.E., M.M., telah melayangkan surat keberatan kepada KPUD Kabupaten Konawe, pada Rabu (12/11/2025) kemarin.
Dalam surat tersebut, DPC menegaskan tidak pernah menandatangani, menyetujui, atau mengetahui adanya usulan PAW yang dikirimkan ke KPUD. Dokumen PAW yang beredar disebut ditandatangani oleh Sabirudin—yang menurut DPC bukan Ketua DPC dan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan terkait PAW.
Lebih jauh, DPC Gerindra juga menyinggung isu adanya surat DPP yang disebut-sebut sebagai dasar pemberhentian almarhum H. Rustam sebagai anggota DPRD Konawe. DPC menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak pernah menerima ataupun mengetahui kehadiran surat tersebut.
“Kalau memang ada surat dari DPP terkait pemberhentian almarhum H. Rustam, kami sebagai DPC tidak pernah mendapatkan tembusan apa pun. Ini aneh dan sangat janggal,” ujar Ketua DPC Gerindra Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, S.E., M.M.,
Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua DPC Gerindra Konawe, Tahsan Tosepu, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada siapa yang akan di-PAW, tetapi pada proses administrasi yang dianggap menyimpang dari aturan organisasi.
“Kami tidak persoalkan siapa yang di-PAW itu. Tetapi kami keberatan atas proses administrasi yang ditandatangani saudara Sabirudin. Dia kan bukan Ketua DPC,” tegas Tahsan.
“Hargailah etika berpolitik. Ketua DPC Gerindra Konawe, Dr. Harmin Ramba, memerintahkan kami untuk segera menyurati DPRD dan KPUD.”
Dalam laporan resminya, Ketua DPC Gerindra Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, S.E., M.M., melalui Wakil Ketua DPC Gerindra Konawe, Tahsan Tosepu, mengatakan sedikitnya tiga bentuk dugaan pelanggaran administratif:
1. Penandatanganan usulan PAW tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Ketua DPC.
2. Pengambilan keputusan sepihak tanpa rapat resmi atau mekanisme musyawarah partai.
3. Tidak adanya tembusan dari sekretariat DPRD Konawe terkait kekosongan jabatan maupun surat DPP mengenai status almarhum H. Rustam.
Ketua DPC Gerindra Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, S.E., M.M., meminta KPUD Konawe agar tidak memproses berkas PAW yang tidak sesuai prosedur, dan menegaskan bahwa mekanisme PAW harus mengikuti aturan internal partai serta regulasi perundang-undangan.
Sementara itu, DPRD Konawe yang disebut menerima dokumen usulan PAW tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Informasi internal menyebutkan bahwa dokumen itu masih berada dalam tahap telaah administratif.
Surat keberatan DPC juga ditembuskan kepada DPRD Konawe, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan DPP Gerindra, sebagai bentuk penegasan bahwa persoalan ini dianggap serius dan penting untuk segera diluruskan.
Aktivis senior sekaligus kader Partai Gerindra, Jasmilu, turut mengecam keras dugaan manipulasi administrasi tersebut. Ia menilai tindakan itu bukan sebatas pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk kategori praktik politik yang tidak sehat.
“Ini sudah keterlaluan. Mengajukan PAW tanpa dasar yang sah itu bukan hanya menabrak aturan partai, tapi juga bentuk pembodohan publik,” tegas Jasmilu.
“Kalau benar ada pihak yang berani menandatangani dokumen resmi tanpa kewenangan, itu sudah masuk kategori penyalahgunaan posisi. DPRD dan KPUD jangan sampai terjebak atau pura-pura tidak tahu.”
Ia menambahkan, sebagai kader, ia merasa wajib bersuara lantang demi menjaga kehormatan partai.
“Kita tidak bisa membiarkan praktik seperti ini hidup di Konawe. Kalau administrasi PAW saja bisa dimainkan, apa lagi yang bisa dimanipulasi? Ini tamparan keras bagi penegakan etika politik dan mencoreng nama Gerindra kalau tidak segera diluruskan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dituding mengajukan usulan PAW tanpa kewenangan resmi belum memberikan pernyataan publik.
Editor: Nurwindu.Nh
Penulis : Tim
Editor : Nurwindu.Nh






