Aceh Utara, 14 November 2025 – Pascakejadian pembakaran Kantor dan Pos Jaga milik PTPN IV Regional VI di Cot Girek pada Minggu, 10 November 2025, operasional perusahaan di Wilayah A hingga kini masih terhenti. Aksi pelarangan oleh kelompok massa yang masih bertahan di lokasi membuat perusahaan negara itu tidak dapat melakukan panen kelapa sawit selama sepekan terakhir.
Akibat terhentinya aktivitas perkebunan, PTPN IV Regional VI mengalami kerugian mencapai miliaran Rupiah dalam tujuh hari terakhir, karena buah sawit tidak dapat dipanen dan terancam membusuk.
Manajemen perusahaan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Aceh Utara terkait dugaan tindak pidana pembakaran dan perusakan aset. Laporan tersebut diterima secara resmi dengan nomor LP/B/156/XI/2025/SPKT/Polres Aceh Utara, mengacu pada Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pembakaran.
Dalam laporan itu, aset yang dirusak dan dibakar meliputi 1 unit Kantor Avdeling III, 17 pos jaga, serta 10 pos jaga lainnya di beberapa avdeling dalam wilayah Cot Girek. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan melibatkan massa lebih dari 200 orang.
“Manajemen PTPN IV Regional VI telah melaporkan secara resmi ke Mapolres Aceh Utara untuk meminta penyelidikan lebih lanjut dan penindakan terhadap pelaku,” ujar Nawal, SH, Staf Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional VI. Ia menambahkan bahwa perusahaan telah berupaya mencegah eskalasi, namun jumlah massa yang besar membuat kondisi tidak terkendali.
Sementara itu, Polres Aceh Utara memastikan akan menangani kasus ini secara serius. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Ibrahim, SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Tri Aprinato, SH, MH, menyatakan bahwa penyelidikan tengah dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara intensif dan profesional untuk mengungkap kasus ini,” tegas AKP Ibrahim.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Cot Girek masih dipantau ketat, sementara perusahaan berharap aktivitas operasional dapat kembali normal demi mencegah kerugian lebih lanjut.(*)




