LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.web.id – Jakarta – Ketua Tim Investigasi dan Analisis LSM Rakyat Indonesia Berdaya, Harno Pangestoe, mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh Kepala Desa di Indonesia agar berhati-hati dan taat aturan dalam mengelola Dana Desa. Ia menegaskan bahwa Dana Desa merupakan amanah negara yang bersumber dari APBN dan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.

Harno mengingatkan bahwa penyalahgunaan Dana Desa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dana Desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi Kepala Desa. Gunakan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan tepat sasaran. Jangan coba-coba menyimpang, karena hukumannya berat,” ujar Harno Pangestoe dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Dana Desa harus diprioritaskan untuk kegiatan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, antara lain bantuan langsung tunai bagi warga miskin ekstrem, peningkatan ketahanan pangan, penguatan ekonomi melalui BUMDes, pembangunan infrastruktur dasar, serta digitalisasi pelayanan publik di desa.

Harno menegaskan bahwa seluruh kegiatan harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan melalui musyawarah desa. Setiap rupiah yang digunakan wajib dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, laporan yang tidak sesuai realisasi di lapangan atau kegiatan fiktif bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Dalam himbauannya, Harno juga memaparkan berbagai modus penyimpangan Dana Desa yang sering terjadi dan telah menjerat banyak Kepala Desa di berbagai daerah di Indonesia. Modus pertama yang sering terjadi adalah mark-up anggaran, yakni penggelembungan harga barang atau volume pekerjaan melebihi kenyataan sebenarnya. Praktik ini sering dilakukan dengan cara memanipulasi kuitansi, membuat laporan palsu, atau bekerja sama dengan pihak tertentu. Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  Kapolres Toraja Utara Hadiri Dzikir, Doa dan Syukuran Peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama

Modus kedua adalah kegiatan fiktif, di mana program dilaporkan seolah-olah sudah selesai padahal tidak pernah dikerjakan. Tindakan ini sering dibungkus dengan laporan lengkap dan dokumentasi palsu.

Modus ketiga ialah pemotongan atau pungutan liar, di mana Kepala Desa atau perangkatnya memotong dana bantuan langsung masyarakat seperti BLT atau upah kerja padat karya dengan alasan biaya administrasi. Harno menegaskan bahwa pungutan sekecil apapun tetap termasuk tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Selain itu, Harno juga menyoroti modus penggelapan dana, di mana Kepala Desa tidak menyetorkan sisa dana ke kas desa atau bahkan memindahkan dana ke rekening pribadi.

Tindakan semacam ini termasuk penggelapan dalam jabatan dan korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Modus lainnya ialah praktik nepotisme dan kolusi, yaitu pemberian proyek kepada keluarga atau pihak tertentu tanpa proses musyawarah dan transparansi. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini termasuk pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara 4–12 tahun.

Harno juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban seperti kuitansi palsu, tanda tangan fiktif, atau laporan kegiatan yang dimanipulasi. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ia menambahkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk kepentingan politik, seperti mendukung calon tertentu dalam pemilu atau mendanai kegiatan partai politik, merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Puncak HUT DWP Ke-25 Tahun 2024,Ny. Nurhayati Totok Budiyanto: Mari Kuatkan Peran Wujudkan Organisasi Yang Tangguh

“Kepala Desa harus menjadi teladan bagi masyarakatnya, bukan justru menjadi contoh buruk. Jadilah pemimpin yang jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab. Dana Desa adalah amanah negara yang harus dijaga,” tegas Harno. Ia mengingatkan bahwa saat ini pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa semakin ketat. Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, BPKP hingga KPK terus memperkuat koordinasi untuk menindak setiap penyimpangan.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya, lanjut Harno, berkomitmen untuk terus mengawal pengawasan terhadap Dana Desa di seluruh wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan terus mendorong keterlibatan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan elemen lokal lainnya dalam sistem pengawasan partisipatif agar transparansi dapat benar-benar terwujud. Harno menegaskan bahwa LSM bukan musuh pemerintah desa, tetapi mitra untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak menentang Kepala Desa, justru kami ingin mereka terlindungi dari kesalahan fatal. Kalau ada oknum yang bermain, kami akan dorong aparat hukum menindak sesuai peraturan. Jangan takut bersikap jujur dan menolak tekanan dari pihak manapun,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Harno Pangestoe mengajak seluruh aparatur desa di Indonesia untuk menegakkan prinsip “Desa Aman, Dana Desa Selamat.” Ia menekankan pentingnya integritas dalam mengelola keuangan publik di tingkat desa. “Satu rupiah Dana Desa adalah amanah rakyat, bukan milik pribadi. Kelola dengan jujur, laporkan dengan benar, dan gunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Bila disalahgunakan, hukum pasti menunggu. Tapi bila dikelola dengan baik, kesejahteraan akan tumbuh dari desa,” pungkasnya.

(Hr)

Berita Terkait

Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.
Polres Pidie Jaya Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Meureudu
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Kapolres Pidie Jaya Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025 di Aula PLHUT, Wujud Sinergi Polri dan Dunia Pendidikan
Pemangkasan Pohon di Pinggir Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas
Rapat Khusus di Halim Sebelum Kunjungan ke Australia
Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung
Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:47 WIB

Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.

Rabu, 12 November 2025 - 17:51 WIB

Polres Pidie Jaya Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Meureudu

Rabu, 12 November 2025 - 15:48 WIB

LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum

Rabu, 12 November 2025 - 15:05 WIB

Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa

Rabu, 12 November 2025 - 14:09 WIB

Kapolres Pidie Jaya Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025 di Aula PLHUT, Wujud Sinergi Polri dan Dunia Pendidikan

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

KODAERAL III LEPAS KEBERANGKATAN KAPAL LATIH ANGKATAN LAUT SINGAPURA

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:35 WIB

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT STABILITAS KEAMANAN KAWASAN, KODAERAL III TERIMA CC DELEGASI RSN

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:16 WIB