PALI – Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam membongkar praktik perakitan senjata api ilegal mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan. Operasi yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025) itu menuai pujian sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Kabupaten PALI.
Sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas pengungkapan kasus “home industri” senjata api rakitan (Senpira), halaman Mapolres PALI dipenuhi karangan bunga ucapan selamat.
Berbagai elemen masyarakat, tokoh daerah, dan institusi menyampaikan rasa bangga serta dukungan mereka, terutama kepada Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang dianggap berperan penting dalam keberhasilan ini.
Karangan bunga yang membanjiri Mapolres PALI tersebut menyiratkan dukungan moral atas komitmen kepolisian memberantas kejahatan bersenjata rakitan yang meresahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RA, yang ditangkap di kawasan Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 butir amunisi, beberapa pucuk senjata api rakitan, serta peralatan perakitan Senpira.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk melacak asal-usul bahan baku pembuatan senjata api dan jaringan di balik praktik ilegal ini.
“Kami akan terus mendalami dari mana asal senjata dan amunisi ini. Pelaku terancam pidana maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegas Kapolres dalam keterangan resminya.
Langkah cepat dan tegas ini menjadi bukti komitmen Polres PALI dalam menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan bersenjata ilegal.








