Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Desa Betung

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Betung Induk, Kecamatan Abab. Pelaku berinisial IA (29) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam yang diduga hasil curian.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres PALI. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.

Baca Juga :  Jonli Bandar Judi Tembak Ikan - Ikan Merasa Kebal Hukum, !!  Kapolres Sergai Tutup Mata Diduga Terima Storan Warga Minta Kapolda Tidak Tegas

Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban Saparudin (28), yang kehilangan sepeda motor di teras rumahnya pada 17 Februari 2025 sekitar pukul 23.15 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil melacak keberadaan tersangka di Desa Prambatan, Kecamatan Abab.

“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Pada 10 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, kami menangkap pelaku di rumah seseorang berinisial B. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti, termasuk kunci Y dan alat mata kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian,” jelas AKP Dedy Kurnia.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pencuri Hanphone di Bumisari Natar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres PALI terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah tindak kriminalitas.

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel
Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang
Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap
Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 
Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang
Terduga Pencuri Besi Milik Pertamina  Diamankan Reskrim Polsek Talang Ubi
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Kedua Pencurian Sapi
Ungkap Kasus OPS Sikat Musi 2025, Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Curhat dan Barang Bukti 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:03 WIB

Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:20 WIB

Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:56 WIB

Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

WADAN SESKOAL IKUTI OLAHRAGA BERSAMA KASAL DAN KELUARGA BESAR KORPS MARINIR

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:37 WIB