Polsek Tanah Abang Amankan Terduga Tindak Piidana Penganiayaan 

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PALI – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tanah Abang Jaya,Kecamatan Tanah Abang,Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Insiden tersebut melibatkan tersangka berinisial IH(25), yang menganiaya korban Ef(40) dengan senjata tajam jenis parang.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK TANAH ABANG/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal 5 Januari 2025,peristiwa bermula saat korban melewati rumah tersangka pada Sabtu (5/1),sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban tersenyum kearah tersangka,yang diduga memancing emosi pelaku.

Kemudian terjadi cekcok mulut,hingga tersangka mengayunkan parang ke arah korban.
Upaya korban menangkis serangan menggunakan tangan kiri mengakibatkan luka serius,warga sekitar yang melihat kejadian itu,segera melerai pertikaian dan membawa korban ke RS Pratama untuk perawatan.

Baca Juga :  Jaksa periksa Aparat Desa Tanoh Anou, Ada Apa dibalik Itu Semua

Kapolsek Tanah Abang IPTU Azuan, S.H.,memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Darlansyah,S.H., dan tim “Naga Hitam” untuk segera bertindak,kemudian tersangka berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, lalu Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.
Saat ini,tersangka berada di Polsek Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H.,menyampaikan apresiasinya atas respons cepat Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,saya mengimbau warga untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan konflik,sehingga kejadian serupa dapat dicegah,”ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media ini Selasa petang (7/1/2025).

Baca Juga :  Ivan Pemilik Shabu Seberat 10,24 Gram Diringkus Satresnarkoba Polres Siantar dari Jalan Melanthon Siregar

Ahli hukum lokal,Dr.Rachmat Widodo menilai,penganiayaan ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

“Upaya hukum yang dilakukan aparat sudah tepat,terlebih mengamankan barang bukti yang memperkuat proses penyidikan,”ujarnya.

Sementara itu,Tokoh masyarakat setempat Anto Bin Kasir,mengapresiasi langkah cepat Polisi.

“Kami mendukung langkah hukum yang tegas agar ketertiban tetap terjaga,” katanya.

Polsek Tanah Abang mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera,jika melihat tindakan yang melanggar hukum.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan untuk kelengkapan berkas.”pungkas Ipda Darlan selaku Kanitres Polsek Tanah Abang.

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel
Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang
Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap
Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 
Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang
Terduga Pencuri Besi Milik Pertamina  Diamankan Reskrim Polsek Talang Ubi
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Kedua Pencurian Sapi
Ungkap Kasus OPS Sikat Musi 2025, Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Curhat dan Barang Bukti 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:03 WIB

Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:20 WIB

Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:56 WIB

Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

WADAN SESKOAL IKUTI OLAHRAGA BERSAMA KASAL DAN KELUARGA BESAR KORPS MARINIR

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:37 WIB