KEIZALINNEWS.com –Bungo kuamang kuning laporan terkini ditemukan angkutan BBM sejenis pertalit mobil warna putih dengan Nopol BH 8242 LK, kuamang kuning, kamis 12 september 2024.
Dari investigasi tim media online dan beberapa LSM yang sedang melakukan giat didapatkan info dari sopir minyak BBM tersebut milik bang Ijal, yang dibelakang oleh oknum aparat TNI”
Minyak ini punya bang Ijal dan ada pengawalnya yang berinisial MTS berdinas disatuan Kodim Bute,” Tutur Sopir.
Jerat Hukum Pelaku Penimbunan BBM ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 40 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001.
Lalu, berdasarkan Pasal 40 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 yang menambahkan Pasal 23A UU No. 22 Tahun 2001, jerat hukum bagi pelaku yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP1)
Saat di konfirmasi lewat via wahsap pemilik mobil angkutan BBM ilegal tersebut mengatakan ke media ini kami baru sudah dapat kemalangan dua minggu yang lalu, sebesar 10 juta. Pungkaa nya ijal.
Jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.
Sedangkan untuk TNI
Red. H 3 nS








