Mobil Angkutan BBM Ilegal Milik Ijal Di Bekengi Oknum aparat TNI Berinisial MTS Dan masih Aktif Didalam Satuan.

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KEIZALINNEWS.com Bungo kuamang kuning laporan terkini  ditemukan angkutan BBM  sejenis pertalit mobil warna putih dengan Nopol BH 8242 LK, kuamang kuning, kamis 12 september 2024.

Dari investigasi tim media online dan beberapa LSM yang sedang melakukan giat didapatkan info dari sopir minyak BBM  tersebut milik bang Ijal, yang  dibelakang oleh oknum aparat TNI”

Minyak ini punya bang Ijal dan ada pengawalnya yang berinisial MTS berdinas disatuan Kodim Bute,” Tutur Sopir.

Jerat Hukum Pelaku Penimbunan BBM ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 40 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Melakukan Pengecekan Lokasi Pembuatan Pos Operasi Ketupat

Lalu, berdasarkan Pasal 40 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 yang menambahkan Pasal 23A UU No. 22 Tahun 2001, jerat hukum bagi pelaku yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP1)

Saat di konfirmasi lewat via wahsap pemilik mobil angkutan BBM ilegal tersebut  mengatakan  ke media ini kami baru sudah dapat kemalangan dua  minggu yang lalu, sebesar 10 juta.  Pungkaa nya ijal.

Baca Juga :  Sambut HUT TNI AL Ke-77, Danlanal TBA Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Usia 16 Danlanal Cup

Jerat ­hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.

Sedangkan untuk TNI

Red. H 3 nS

Berita Terkait

Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.
Polres Pidie Jaya Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Meureudu
KODAERAL III LEPAS KEBERANGKATAN KAPAL LATIH ANGKATAN LAUT SINGAPURA
PERKUAT STABILITAS KEAMANAN KAWASAN, KODAERAL III TERIMA CC DELEGASI RSN
LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum
Kapolres Pidie Jaya Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025 di Aula PLHUT, Wujud Sinergi Polri dan Dunia Pendidikan
Pemangkasan Pohon di Pinggir Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas
Dandim 1710/Mimika Hadiri Bapenda Fun Run 2025, Wujudkan Semangat Sehat dan Sadar Pajak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:47 WIB

Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.

Rabu, 12 November 2025 - 17:51 WIB

Polres Pidie Jaya Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Meureudu

Rabu, 12 November 2025 - 16:35 WIB

KODAERAL III LEPAS KEBERANGKATAN KAPAL LATIH ANGKATAN LAUT SINGAPURA

Rabu, 12 November 2025 - 16:16 WIB

PERKUAT STABILITAS KEAMANAN KAWASAN, KODAERAL III TERIMA CC DELEGASI RSN

Rabu, 12 November 2025 - 15:48 WIB

LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

KODAERAL III LEPAS KEBERANGKATAN KAPAL LATIH ANGKATAN LAUT SINGAPURA

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:35 WIB

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT STABILITAS KEAMANAN KAWASAN, KODAERAL III TERIMA CC DELEGASI RSN

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:16 WIB