“Kacau Balau” Evi Syahrul.Sp menjawab hasil Uji Labor Limbah PT. MISI “Rahasia” Seolah UU 14 Tahun 2008 Tak Berlaku Dan Pengolahan Miko Milik PT. MISI Tidak Disertai PP 22 Tahun 2021.

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com – Jambi. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance / Pemerintah yang baik. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat dibidang informasi.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa.

Penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan,”

Namun berbanding terbalik dengan Evi Syahrul.Sp selaku Kadis DLH Kabupaten Muaro Jambi saat tim LP2LH dan media Online menayakan tentang hasil uji labor PT. MISI, Senin 02/10/2024.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Dan Evaluasi PDTKS Melalui Aplikasi SIKS- NG Provinsi Aceh Tahun 2023 Resmi DiBuka Oleh Asisten II Harun Manzola

“Untuk hasil uji labor limbah PT. MISI itu menjadin interen kami atau rahasi dinas DLH. “Ujar Evis Syahrul. Sp,”

Kemdian kadia DLH muaro Jambi juga akan memberikan tindakan pembekuan terhadap PT. MISI apa bila tidak melaksanakan sangs administratif yang diberikan.

“Jika pihak PT. MISI tidak melaksanakan sangsi administratif yang telah diberikan dinas DLH Muaro Jambi, Maka saya akan laporkan PT. MISI ke Bupati Muaro Jambi dan memberikan tindakan tegas yaitu pembekuan seluruh perizinan PT. MISI.”Tambah Evi Syahrul,”

Ditempat terpisah PT. MISI melakukan pengolahan miko (minyak kotor) RT. 05 desa pondok meja Kecamatan Mestong telah melakukan pemanasan miko untuk di jual.

Baca Juga :  Plt. Bupati Dailami Buka dan Ikuti Rapat PHPKP Dan PTBD Kabupaten Bener Meriah

Setelah di cek kelokasi kegiatan tersebut tidak disertai dokumen dari kementrian lingkungan hidup, artinya kegiatan itu telah melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021.

PP Nomor 22 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Yang dikeluarkan dari kementrian lingkungan hidup.

Meliputi :

1. izin tranportir/pengankutan

2. Izin pengolahan limbah B3

3. Izin Penimbunan limbah sisa pengolahan.

4. Izin perlindungan lingkungan dari dampak pengolahan itu.

LP2LH masih mendalami berkas perizinan PT. MISI, yang dalam waktu dekat ini akan melakukan tindakan tegas untuk para pelanggar Undang Undang dan Peraturan Pemerintah terhadap lingkungan hidup terkait kacau balau nya PT. MISI dan dinas DLH muaro Jambi.

Red : Tim

Berita Terkait

Pemangkasan Pohon di Pinggir Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas
Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung
Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas
Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri
Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 11:28 WIB

Pemangkasan Pohon di Pinggir Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Selasa, 11 November 2025 - 19:46 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Selasa, 11 November 2025 - 17:14 WIB

Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas

Selasa, 11 November 2025 - 16:40 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIB

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak

Berita Terbaru

Pemerintahan

‎Bupati Bima Buka Secara Resmi MTQ ke-33 Tingkat Kabupaten Bima

Rabu, 12 Nov 2025 - 06:12 WIB

Pemerintahan

Pawai Ta’aruf, Sambut MTQ ke-33 Tingkat Kabupaten Bima

Rabu, 12 Nov 2025 - 06:03 WIB

Nasional

Rapat Khusus di Halim Sebelum Kunjungan ke Australia

Rabu, 12 Nov 2025 - 00:31 WIB