Diduga Tukar Ban, Seorang Supir Nomor Lambung Kafa 386 Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PALI – Pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, terjadi tindak pidana penggelapan yang melibatkan sebuah mobil dump truck di Jalan Lintas Servo KM 62, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Korban, Yopi Irawanto (44), melaporkan bahwa mobil dump truck berwarna kuning BE 8538 ABU dengan nomor lambung KAFA-386, yang dikemudikan oleh terduga pelaku, tidak mencapai tujuan yang ditentukan.

Mobil yang seharusnya tiba di KM 107 pada Jumat pagi justru ditemukan terparkir di KM 62 dengan kondisi ban belakang yang sebelumnya dipasang diganti dengan ban lain.

Baca Juga :  Tim Srigala Polsek Penukal Abab Ringkus LB Dugaan Kasus Penggelapan Dalam Pasal 372 KUHP

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp43.077.656. Laporan Polisi nomor LP/B-255/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/ POLDA SUMSEL, tertanggal 11 Agustus 2024.

Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira S.Tr.K. S.I.K mengarahkan Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan.

“Dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K., tim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku, RM (31), di Jalan Lintas Servo KM 64, Desa Talang Bulang.,” ucap Kasat Reskrim polres PALI Jum’at (26/08/2024).

Baca Juga :  Dua Orang Terduga Menjambret Handphone Diamankan Sat Reskrim Polres PALI

Lanjut IPTU Yudhistira , Setelah mendapatkan arahan dari IPDA M. Faiz Akbar, tim melakukan penangkapan terhadap RM dan mengamankan barang bukti berupa tiga buah velg mobil dump truck.

“Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkapnya

Satreskrim Polres Pali sedang menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penggelapan.

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel
Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang
Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap
Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 
Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang
Terduga Pencuri Besi Milik Pertamina  Diamankan Reskrim Polsek Talang Ubi
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Kedua Pencurian Sapi
Ungkap Kasus OPS Sikat Musi 2025, Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Curhat dan Barang Bukti 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:03 WIB

Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:20 WIB

Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:56 WIB

Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru