
Aceh Timur-NAD Keizalinnews. online eks anggota mantan GAM 05 Idi Rayeuk Karimuddin alias (Peureleng puteh) minta Kajati Aceh tegakkan hukum tanpa pandang bulu dan seret mereka kemeja hijau siapapun yang terlibat dalam Kasus dugaan korupsi dalam anggaran pengadaan ikan kakap dan pakan runcah hari ini rabu 24 Juli 2024
Pelaku Utama diduga melakukan korupsi dengan cara menggelembungkan harga pengadaan ikan kakap dan pakan Runcah serta melakukan penyelewengan dana proyek tersebut.
kepada media ini Karimuddin menyoroti bahwa dampak Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. mereka yang seharusnya mendapat manfaat dari proyek ini, namun sangat disayangkan mereka masyarakat korban konflik tidak mendapatkan apa-apa dalam realisasi proyek Pengadaan Ikan Kakap dan Pakan Runcah dan kejadian ini sungguh sangat melukai hati masyarakat korban Konflik ujarnya.
Harapan dari Masyarakat Aceh Timur termasuk saya sebagai mantan anggota GAM 05 yang berkomitmen pada perdamaian dan pembangunan Aceh, berharap agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka menginginkan agar semua pihak yang terlibat dalam korupsi ini mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa ungkapnya.
lebih lanjut Karimuddin secara personal sangat mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penegakan hukum,apalagi saat ini Kajati telah menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri sebagai tersangka dalam kasus Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA-P) tahun 2023 dengan nilai total Pagu sebesar Rp.15.713.864.890,.
pada tanggal 16 Juli 2024 lalu, telah pula dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil Tim Penyidikan Kejaksaan,Selain Suhendri,Kejati Aceh saat ini juga telah menetapkan,HM (wiraswasta) ZF (Wiraswasta), ZM (wiraswasta) Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA.(*)









