Keizalinnews.com – Kota Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga kembali mengungkap kasus tindak pidana kekerasan pada orang lain dengan alat dan berhasil menangkap ketiga orang tersangka di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / IV / 2024 / Sultra / Resta Kdi / Sek Baruga, pada tanggal 26 April 2024 pekan lalu.
Dikonfirmasi, Kapolsek Baruga AKP RJ. Agung Pratomo mengatakan bahwa, tindak pidana kekerasan tersebut, dilakukan oleh tiga orang secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,”pungkasnya.
Lanjutnya, dari Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 11/ IV/ 2024 / Reskrim, tanggal 27 April 2024.
Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 20 / IV / 2024 / Reskrim, tamggal 27 April 2024.
Surat perintah penangkapan
dengan Nomor : SP. Kap/ 21 / IV / 2024 / Reskrim.
Surat Perintah Penangkapan
Nomor : SP. Kap /22 / IV / 2024 / Reskrim.
Sprinhan Nomor : Sp. Han / 19 / IV / 2024 /
Reskrim, tanggal 28 April 2024.
Ketiga pelaku tersebut.
Dikatakannya, terkait kronologis kejadian itu
berawal pada hari kamis tanggal 25 April 2024, pelaku bersama perempuan melintas diareal kolam retensi dikejar oleh seorang laki-laki (pelaku) sambil teriak minta tolong sehingga korban berhenti dan menghampiri perempuan tersebut dengan niat menolong, namun korban itu yang hendak menolong, naas tiba-tiba saja di tegur dan lalu di berhentikan oleh laki-laki (pelaku) yang mengejar perempuan tersebut bersama dengan beberapa orang lainnya dan langsung memukul korban,”tutur Kapolsek Baruga.
Setelah itu, korban sempat menghindar seraya mengamankan dirinya dari amukan pelaku. Berselang beberapa waktu saja korban pun melaporkan kekerasan itu ke rekan-rekannya dan hingga mendatangi para pelaku hendak menanyakan hal penganiayaan atau kekerasan terhadapnya, namun ironisnya korban tiba-tiba dipukuli secara bergantian oleh para pelaku tersebut dengan menggunakan alat cangkul, balok dan gagang sapu lidi hingga mengakibatkan korban luka berat pada bagian kepala dan di larikan ke rumah sakit,”ujar Kapolsek Baruga.
Adapun inisial dari ketiga orang tersangka, LA (20), YJ (21), dan AS (20) para tersangka di tangkap pada hari minggu tanggal 27 April 2024, sekitar pukul 23.00 Wita. Bertempat di Jalan Kijang, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kapolsek baruga menuturkan saat penangkapan digelar personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Baruga bersama Tim Buser 77 Polresta Kendari, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Baruga. AKP RJ. Agung Pratomo, S.I.K berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Maka dari itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini ketiga tersangka pelaku tindak pidana kekerasan kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Baruga menunggu proses hukum selanjutnya,”tutup Kapolsek Baruga.
Editor : Nurwindu. Nh








