Gendong Sabu 5 Kg, 2 Pemuda  Asal Ogan Ilir Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres PALI

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Keizalinnews.com // PALI – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 5,106 kg dari tangan dua orang tersangka.

Pengungkapan dengan barang bukti cukup besar tersebut terjadi kemarin, 21 April 2024 dengan TKP di jalan desa Karang Agung kecamatan Abab kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, menerangkan bahwa pengungkapan 5 kg lebih sabu-sabu tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut terutama dalam wilayah hukum Polres PALI.

“Ini bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran Narkoba khususnya di kabupaten PALI,” ungkap Kapolres PALI saat menggelar konferensi pers, Senin 22 April 2024.

Baca Juga :  Polsek Talang Ubi Ringkus 5 Orang Terduga Pengelapan Ayam Potong

Atas terungkapnya kasus tersebut, Kapolres menyebut bahwa ada puluhan ribu jiwa terselamatkan.

“Dengan terungkapnya kasus ini, ada 55.360 jiwa terselamatkan,” sebutnya.

Kapolres PALI pun menegaskan bahwa kedua tersangka yang diduga sebagai kurir itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukum mati,” tandasnya.

Adapun kedua tersangka tersebut dikatakan Kapolres PALI bernama Rahmat Hidayat dan Heri Febriadi.

“Kedua tersangka kita amankan dan terus kita periksa secara intensif untuk mengungkap siapa pemilik dan bandar yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap Polisi Lantaran Terduga Bobol Kantor Kades Pengabuan

Selain itu, dijelaskan Kapolres PALI bahwa dalam satu bulan terakhir ini Satres Narkoba telah memutus peredaran barang haram berupa sabu-sabu dengan total keseluruhan seberat 5,536 kg.

“Jumlah tersangka 5 orang dengan jumlah laporan polisi sebanyak 3 LP,” jelasnya.

Dimana sebelum mengungkapkan tangkapan dengan berat 5,106 kg, Kapolres PALI menyatakan bahwa Satres Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 405 gram dari tangan Alamsyah dengan TKP jalan lintas desa Karang Agung.

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel
Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang
Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap
Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 
Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang
Terduga Pencuri Besi Milik Pertamina  Diamankan Reskrim Polsek Talang Ubi
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Kedua Pencurian Sapi
Ungkap Kasus OPS Sikat Musi 2025, Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Curhat dan Barang Bukti 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:03 WIB

Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:20 WIB

Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:56 WIB

Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru