Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Ibu Rumah Tangga diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

keizalinNews.com – Lebak – Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku MR (45) Seorang Ibu Rumah Tangga berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.

Baca Juga :  Tolak NII,Ketua Umum WN88 Bareng Elemen Lainnya Demo Di Gedung Sate Bandung Jabar

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
“Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip. Kamis (4/4/2024).

“Pelaku MR (45) Seorang Ibu Rumah Tangga warga Malingping berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya pada Selasa (2/4/2024) pukul 14.00 wib di pinggir jalan Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pembanguanan Proyek Posyandu di Desa Banjarsaŕi Berjalan Lancar

“Berdasarkan keterangan tersangka atau Pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli secara online,” terang Ngapip.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat
Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak
Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten
Pembangunan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Banjarsari
Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.
LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Rapat Khusus di Halim Sebelum Kunjungan ke Australia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:19 WIB

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 08:19 WIB

Lapas Rangkasbitung Terima Bibit Padi Gogo dari Dinas Pertanian Lebak

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten

Rabu, 12 November 2025 - 21:43 WIB

Pembangunan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Banjarsari

Rabu, 12 November 2025 - 18:47 WIB

Inspektorat Lampung Selatan Diuga ada Kerja Sama Dengan Ketua PKK dan Mantan Camat Merbau Mataram.

Berita Terbaru