Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, Ringkus AM 23 Tahun Terduga Pengedar Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // PALI – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel mengamankan seorang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AMM (23) tahun.

Pria pengangguran warga asal kelurahan Talang Ubi Timur ini ditangkap Sat Res Narkoba sekira jam 14.30 Wib di jalan merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hamdani SH, menyebutkan dari terduga tersangka pelaku pengedar ini petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencuri dan Penadah Diamankan Polres PALI

” Barang bukti tersebut berupa 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket klip bening kecil berisikan serbuk putih yang di duga narkotika jenis sabu,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (3/2/2024).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi Timur.

BB yang diamankan polisi

Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku pengedar berinisial AMM ini.

Baca Juga :  Warga Sebut, Keributan di Lorong Sarungga Berawal Saling Chat dan Ketersinggungan

” Setelah ditangkap dari tangan terduga pelaku pengedar ini temukan barang bukti yang dimaksud, saat di interogasi AMM mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dia yang didapat seorang berinisial FS, dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Ditambahkan AKP Hamdani SH, terduga pelaku pengedar ini disangkakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel
Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang
Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap
Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 
Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang
Terduga Pencuri Besi Milik Pertamina  Diamankan Reskrim Polsek Talang Ubi
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Kedua Pencurian Sapi
Ungkap Kasus OPS Sikat Musi 2025, Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Curhat dan Barang Bukti 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:03 WIB

Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:20 WIB

Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:56 WIB

Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru