Ditempeli Stiker Aturan !!,Ditlantas Polda Sulsel Sasar Bengkel dan Toko Penjualan Knalpot Brong

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com,MAKASSAR (Sulsel)– Sejumlah personel Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Senin (15/1/24), menyasar sejumlah toko maupun bengkel pemasangan knalpot Brong di Makassar.

Hal tersebut merupakan bentuk sosialisasi ke pada pemilik usaha, agar tidak atau menghentikan penjualan knalpot bising yang mengganggu ketenangan pengguna jalan.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. DR. I Made Agus Prasatya, SIK, M. Hum meminta untuk tidak menjual maupun memodifikasi knalpot Brong atau bogar.

Baca Juga :  Asisten II, Mengikuti Rapat Pembahasan Penanaman Komoditi Terhadap Gajah

“Knalpot rong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ucap Dirlantas Polda Sulsel.

Dalam aturan kata I Made Agus, tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pada Pasa 8l (1) pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan /atau jasa dengan tak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan oer undang undangan.

“Di Pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan di maksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 Miliar,” tegasnya.

Baca Juga :  Plt. Bupati Bener Meriah Dailami Tinjau Bangunan Pasar Ikan Simpang Tiga

Sementara pngemudi sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan dan tak laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ,.dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp.250 ribu.

personel ditlantas yang melakukan sosialisasi tersebut juga memasang stiker himbauan dan larangan tersebut. (*)

Editor : Cecep

Berita Terkait

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat
Kepemimpinan Humanis! Kasat Lantas Brebes dan Baursim Satpas Brebes Borong Simpati Ojol Lewat Bansos dan Pelayanan SIM Tanpa Ribet”
Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi UU Lalu Lintas di Dua Lokasi Berbeda
Diskusi Kebangsaan di Kembang Tanjong: Muspika, KPA, Geuchik dan Tokoh Pemuda Komit Merawat Damai Menuju Aceh Meusyeuhu
Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Polres Cirebon Kota Gelar Lat Pra Ops Zebra Lodaya 2025, Siapkan Personel dan Strategi untuk Kamseltibcarlantas
KISRUH PAW DPRD KONAWE: DPC partai Gerindra Tegaskan, Tidak Mengetahui Surat DPP Terkait Pemberhentian Almarhum H. Rustam
Polres Pidie Jaya Fasilitasi Problem Solving di Meurah Dua, Warga Sepakat Berdamai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:19 WIB

Kolaborasi Lapas Rangkasbitung dan Unilam Dukung Narapidana Siap Kembali ke Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 16:24 WIB

Kepemimpinan Humanis! Kasat Lantas Brebes dan Baursim Satpas Brebes Borong Simpati Ojol Lewat Bansos dan Pelayanan SIM Tanpa Ribet”

Jumat, 14 November 2025 - 16:10 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi UU Lalu Lintas di Dua Lokasi Berbeda

Jumat, 14 November 2025 - 15:15 WIB

Diskusi Kebangsaan di Kembang Tanjong: Muspika, KPA, Geuchik dan Tokoh Pemuda Komit Merawat Damai Menuju Aceh Meusyeuhu

Jumat, 14 November 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Berita Terbaru