Perempuan Asal Tanah Abang Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Diduga pengedar Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // PALI – Seorang Perempuan berusia 28 tahun asal Desa Tanah Abang Jaya, kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.

Wanita pengangguran berinisial PK ini ditangkap Polisi lantaran diduga memiliki serta menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.10 gram.

PK ditangkap saat sedang berada dibelakang rumahnya diduga menunggu seseorang akan melakukan transaksi sabu-sabu pada Sabtu malam (06/01/2023) sekira pukul 00.30, WIB.

BB yang diamankan polisi saat penangkapan

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, didampingi BRIPKA Dodi April membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar tersebut.

Baca Juga :  Miliki Shabu, Seorang Wanita dan dua Pria Dibekuk Polisi, Asal Shabu dari "M" Warga Perumnas Batu Enam Dalam Pengembangan

Menurutnya, penangkapan itu bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa perempuan yang berstatus sebagai pengangguran itu kerap melakukan transaksi gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

” Setelah kita selidiki informasi itu, ternyata benar adanya, dan kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar berinisial PK ini,” kata IPTU Hamdani SH, pada Sabtu (06/01/2023).

Dari hasil penggeledahan itu menurutnya Polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisikan 5 paket klip bening kecil berisikan serbukan putih yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,10 gram.

Selain itu juga pihaknya mendapati
dua plastik klip bening kecil kosong, satu buah potongan pipet / skop plastik dan satu buah botol warna putih.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Nakortika Jenis Sabu Diringkus Satreskoba Polres PALI

Barang bukti tersebut menurut IPTU Hamdani, ditemukan petugas di tiang sumur dimana saat wanita tersebut berdiri ketika ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres PALI.

” Status terduga tersangka ini bandar dan pengedar, Saat di interogasi tersangka ini mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya, yang didapatnya dari seorang berinisial R yang kita tetapkan sebagai (DPO),” tegasnya.

Ditambahkan kasat Narkoba, PK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber Humas Polres PALI
Publisher Jiemie

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel
Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang
Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap
Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 
Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang
Terduga Pencuri Besi Milik Pertamina  Diamankan Reskrim Polsek Talang Ubi
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Kedua Pencurian Sapi
Ungkap Kasus OPS Sikat Musi 2025, Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Curhat dan Barang Bukti 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:03 WIB

Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:20 WIB

Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:56 WIB

Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru