keizalinnews.com – PANDEGLANG, – Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara RJN Wadah Profesi Jurnalis menanggapi Pungli AJB, Kades dan Camat Jangan Mudah Tergiur…
Mengingatkan para kepala desa dan camat di Kecamatan, Kabupaten Pandeglang agar jangan terjebak pungutan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tanah diluar dari batas jumlah maksimal yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Seorang warga tak mau sebut identitasnya bertanya, berapa besaran honorarium yang harus dikeluarkan untuk mengurus AJB kepada camat selaku PPATS dan kepala desa sebagai saksi? Yah, saya jawab jika permintaan melebihi diatas 1% maka itu sudah melawan hukum,” kata Arfendy melalui keterangan tertulis, Senin (6/11/2023).
Untuk diketahui, batas uang jasa honorarium AJB tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pasal 32 ayat (1) “Uang jasa honorarium PPAT dan PPAT Sementara termasuk uang jasa saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta”.
Arfendy juga menegaskan, di PP 24 Tahun 2016 itu pada Pasal 2 mewajibkan PPAT dan PPATS untuk tetap melayani dan memberikan jasa tanpa memungut biaya (honorarium) jika warga tersebut tidak mampu.
“Pasal 2, PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu,” tulis Arfendy mengutip bunyi Pasal 2 dalam PP 24 Tahun 2016 itu.
Lebih lanjut Arfendy menjelaskan, apabila pungli seperti ini dilarikan ke proses hukum, aparat dapat mengenakan Pasal 423 KUHP “Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”.
Karenanya, Arfendy juga meminta kades dan camat di Pandeglang agar mengawasi baik-baik bawahannya, jangan sampai di catut namanya memungut uang jasa lebih dari 1% kepada masyarakat, imbuhnya.
Selain itu fungsi tugas jurnalistik Berdasar pada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang P E R S, dimanapun Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjalankan fungsi tugas jurnalistik melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap pembangunan.
Pelaksanakan kegiatan jurnalistik dalam menjalankan Peranan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik dan berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Namun realita yang terjadi tidak banyak yang memandang sebelah mata kewajiban jurnalistik memberitakan peristiwa dan opini dengan kewajiban mengedepankan asas praduga tak bersalah, Hal tersebut dilakukan Oknum Camat Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten
Kode Etik Jurnalistik diabaikan dalam meminta klarifikasi Hak Jawab oleh Oknum Camat selaku pejabat Pemerintah Kecamatan, yang mempunyai wewenang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dikhawatirkan merugikan nama baiknya.
Selain itu, dari hasil penelusuran tim awak media banyak ditemukan kejanggalan dan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah atau surat hibah yang di keluarkan oleh oknum Kepala Desa Rancaseneng, juga para KPM program RTLH di pinta biaya sebesar Rp. 3 juta rupiah, per KPM dari 35 KPM penerima program RTLH,
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa Sebelum dana bantuan tersebut dialokasikan kepada Pemerintah Desa,
Terlebih dahulu pihak Pemdes harus melakukan pengajuan Proposal Bantuan Rehabilitasi RTLH kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten atau Provinsi.
Salah satunya seperti Desa Rancaseneng, Kepala Desa mengirimkan berkas pengajuan RTLH sebanyak 35 penerima, berkas pengajuan ini akan diperiksa terlebih dahulu.
Penyusunan program proposal ini dalam rangka mengajukan permohonan bantuan Rumah Todak Layak Huni untuk meningkatkan kesejahtraan dan keberlangsungan hidup para masyarakat Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten khususnya di Didesa Rancaseneng Kecamatan Cikeusik yang saat ini sedang berlangsung pembangunanya.
Namun warga sangat menyayangkan dengan adanya bantuan tersebut pasalnya masyarakat atau KPM yang mendapatkan merasa keberatan atau keterpaksaan adanya pungutan senilai Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah) per KPM yang di lakukan oleh Oknum Kelapa Desa Rancaseneng dengan dalih untuk pembuatan AJB/Akta Hibah.
Hal tersebut diungkapkan oleh KPM lainnya yang enggan namanya mengatakan dan membenarkan bahwa adanya pungutan senilai tersebut.
”Benar pak saya di mintai uang sebesar Rp.3000.000 yang di berikan kepada oknum Kepala Desa melalui Ketua RT setempat dan bukti kwitansinya juga ada pak” terangnya awak media. Selasa (31/10/2023.
Keterangan warga tak mau sebut identitasnya membenarkan saya terpaksa memberikan uang senilai tersebut sampai saya cari pinjaman karena kalau saya tidak bisa memberikan uang dengan jumlah tersebut maka akan di alihkan ke yang lain. Imbuhnya.
Adanya hal tersebut warga Desa Rancaseneng menyangkan adanya bantuan program RTLH yang bertujuan untuk mengentaskan hidup masyarakat yang tarap hidupnya di bawah kemiskinan ini malah di buat susah dan di paksa untuk mengeluarkan uang dengan dalih pembuatan AJB/Akta Hibah sampai masyarakat terpaksa mengasih sejumlah uang, mirisnya lagi sampai masyarakat penerima manfaat kelabakan mencari uang sampai-sampai cari pinjaman.
Masih kata warga sebelum turunnya program RTLH tersebut pihak desa sudah membuat proposal yang lengkap beserta bukti kepemilikan hak atas tanah seperti bukti pembayaran pajak, KTP, KK dan photo rumah yang tidak layak.
Ini malah kebalik setelah turun bantuan terealisasikan mendadak pihak desa meminta pungutan yang cukup besar nilainya bagi masyarakat tidak mampu. Pungkas
Sementara itu Kastirih Selaku kepala Desa Rancaseneng saat dimintai keterangan membenarkan adanya pungutan senilai Rp.3 juta per unit atau per KPM dengan jumlah keseluruhan 35 unit/KPM
Untuk Administrasi pembuatan AJB/Akta Hibah waris Itu pun yang dikenakan biaya sebesar Rp 3 juta rupiah cuma 31 KPM dan pembuatan AJB bukan dari Kecamatan yang mengeluarkan AJB dan Surat Hibah melainkan desa bukan pihak Kecamatan dan kalau masyarakat mau bikin AJB Kecamatan dikenakan biaya lagi, kalau peraturan desa tidak ada?.
Kita mengacu kepada peraturan kewenangan desa itu berdasarkan musyawarah pungkasnya.
Sementara itu Wahyu selaku Camat saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp enggan berkomentar sampai ditayangnya Pemberitaan. enggan ada tanggapan…
Sehingga berita ini di turunkan berdasarkan pantauan Tim Jurnalis Media mitrapolisi.com Investigasi. (S/RED)








