Keizalinnews.com – Kabupaten Kolaka – Selaku kuasa hukum Aliansi Masyarakat Polenga, Edo Hermanto, SH.,MH akan menempuh langkah hukum terkait pelanggaran administrasi dan money politik.
Menurutnya, yang selama ini terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa Polenga di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, jum’ at (20/10/23).
Disampaikannya bahwa, berbagai upaya telah kami lakukan untuk menolak hasil Pemilihan Kepala Desa Polenga pada 30 – mei 2023 lalu, yang di keluhkan karena menimbulkan berbagai masalah selama terjadi proses Pemilihan Pilkades tersebut.”pungkasnya.
Maka dari itu, sebagai kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat Polenga, kami telah melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka, pada bulan juli lalu dan ber kesimpulan menempuh jalur hukum,”katanya.
” Sehingga Aliansi Masyarakat Polenga saat ini, melalui kuasa hukum. Edo Hermanto,SH.MH, telah melaporkan dugaan politik uang atau money politik ke Polres Kolaka dan juga melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ungkapnya.
Diketahui, terkait Surat Keputusan Bupati Kolaka
No.188.45./225/2023 tentang pelantikan
Kepala Desa dengan hasil Pemilihan serentak di Wilayah Kabupaten Kolaka yang dilaksanakan pada, 23 Juni 2023, Pekan lalu.
Lanjut, kuasa hukum Edo Hermanto,SH.MH. diketahui PTUN sudah mencapai proses tahap penetapan gugatan koreksi dan pihak penggugat sudah memperbaiki gugatan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebagai Ketua KAI Kab.Kolaka Edo Hermanto,SH.MH, berkomitmen dan menyatakan akan menjalani upaya hukum semua yang di butuhkan dan memastikan di Kabupaten Kolaka untuk lebih baik dan berdemokrasi.(tegasnya)
Terakhir, Kuasa Hukum Untuk saat ini kami mengajak seluruh masyarakat khususnya Desa Polenga untuk bersama-sama mengawal seluruh proses hukum ini, (tutupnya).
Penulis : ASRIL WP
Editor : NURWINDU.NH









