Dorong UHC, Kades dan Perangkat Desa di OKI dijamin JKN

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com – Kabupaten OKI – Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendaftarkan Kepala Desa, dan Perangkat Desanya dalam kepesertaan Program JKN-KIS. Upaya ini untuk memaksimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendorong jaminan kesehatan semesta Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat OKI.

“Kami mengapresiasi Pemkab OKI yang mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dengan memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan kepada kepala desa, perangkat desa dan keluarganya,” ujar dr. Sari Quratailany Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rabu, (21/6/2023).

Baca Juga :  Kabar Duka, Agista Ariany Ali Masi Isteri Gubernur Sulawesi Tenggara, Meninggal Dunia Di RS Bahteramas Kota Kendari.

Sari menjelaskan sebanyak 3.070 jiwa tercover melalui program kerjasama antara Pemkab OKI dan BPJS Kes Palembang. Bagian dari Upaya mendukung capaian Kabupaten OKI untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta bagi masyarakat.

“Pemerintah Daerah Kabupaten OKI merupakan salah satu daerah yang sudah patut dijadikan sebagai percontohan pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala desa dan Perangkat Desa. Mekanisme penganggaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.” tutur Sari.

Baca Juga :  Wakil Ketua III DPRD OKI, Nanda SH Kembali Lakukan Kunjungan Kerja Guna Serap Aspirasi Dari Masyarakat

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKI, Ari Mulawarman menyampaikan penyelenggaraan Kepesertaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk memberi rasa tenang dan nyaman bagi para kepala desa dalam menjalankan tugas.

“Kepala desa dan perangkat desa mempunyai hak untuk dapat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan terjamin kesehatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan Kepesertaan program JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten OKI dengan menganggarkan iuran JKN-KIS peraturan yang berlaku,” ujar Ari ( Denny )

Berita Terkait

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM
Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten
Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa
Nanda, SH. Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses di Desa Sungai Somor
Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan
PENGERJAAN REHABILITASI LAPANGAN BOLA DESA CANGKRING, DIDUGA KUAT TABRAK ATURAN
Bangun Desa Berintegritas, Pemerintah Tanah Abang Utara Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pendampingan Jaksa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Upah tak Sesuai Aturan: Berdiri di atas Bantaran Sungai Ciujung & Tak Miliki PBG, Mie Gacoan Rangkasbitung di Somasi Forwatu Banten

Rabu, 12 November 2025 - 15:05 WIB

Dalam Kunjungan Kerja Anggota DPRD OKI, Suryanto Serap Aspirasi Warga Demi Pembangunan Desa

Senin, 10 November 2025 - 15:24 WIB

Nanda, SH. Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses di Desa Sungai Somor

Sabtu, 8 November 2025 - 10:12 WIB

Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru