Satresnarkoba Polres PALI Ringkus 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // PALI – Sat Reskoba Polres PALI kembali menggagalkan peredaran obat obatan terlarang psikotropika golongan (2) diwilayah kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Kali ini Sat Reskoba Polres PALI berhasil mengamankan kristal bening diduga Sabu sabu dengan berat bruto 2,61 gram dari tangan terduga pengedar pada Kamis (15/6/2023).

Barang haram itu didapat dari tangan terduga pengedar bernama Sahril Suriono (50) warga Sumberejo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi, dan Oki Fitriansyah (43) warga Jalan Baru bendo Kelurahan Talang Ubi Timur.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH, menjelaskan penangkapan kedua terduga pelaku pengedar ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada yang akan melakukan transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kapolres Muara Enim Berkomitmen Tindak Tegas Oknum Penambang Batu Bara Ilegal.

” Mendapatkan informasi itu selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres PALI melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar,” kata AKP Hamdani, SH, pada Jumat (16/6/2023).

Dengan adanya kebenaran informasi itu, Satresnarkoba melakukan pencegatan sepeda motor yang dikendarai oleh kedua terduga pelaku pengedar narkoba ini di Talang Ojan pada pukul 18.30. WIB.

Melihat ada Polisi memberhentikan laju kendaraan mereka, terduga pelaku bernama Sahril Suriono ini membuang 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke tanah.

Baca Juga :  Lokasi Strategis, Simalungun Menjadi Perhatian Khusus Buat Bandar Neng Asal Medan Mengoperasikan Model Judi Togel

” Namun Anggota jeli dan melihat apa yang dibuang oleh terduga pelaku pengedar tesebut, dan terduga tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Narkoba Polres PALI ini.

Menurutnya barang haram itu dibeli kedua terduga pelaku ini dari warga Desa Tempirai, dan sabu tersebut akan dijual kembali dalam bentuk paket paketan kecil.

Setelah itu kedua terduga pelaku pengedar dan Barang Bukti (BB) kita bawa ke Satnarkoba Polres Pali untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” Tandasnya.

(“Red”)

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel
Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang
Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap
Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 
Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang
Terduga Pencuri Besi Milik Pertamina  Diamankan Reskrim Polsek Talang Ubi
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Kedua Pencurian Sapi
Ungkap Kasus OPS Sikat Musi 2025, Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Curhat dan Barang Bukti 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:03 WIB

Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:20 WIB

Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:56 WIB

Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru