Satresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan Pelaku Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 19 April 2023 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com,Torut, (Sulsel) –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria berinisial RHN alias RY (44), Sabtu (15/04/2023) malam.

 

Pria tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. RHN alias RY diamankan petugas saat berada di Wilayah Kel. Rantepao Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara.

 

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si, melalui Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, S.T.,M.H, membeberkan hal tersebut, awal mulanya petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disekitaran Kelurahan Rantepao sering terjadi transaksi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Kapolsek Sa’dan Balusu Hadiri Kegiatan Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan

 

“Berdasarkan Informasi tersebut Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka RHN alias RY di wilayah Kelurahan Rantepao Kecamatan Rantepao,” terang Kasatresnarkoba. Selasa (18/04/2023).

 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 3 sachet plastik klip bening kosong, beberapa alat isap sabu, serta 2 unit handphone merk OPPO A9 dan Nokia 230.

 

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambah Kasatresnarkoba.

Baca Juga :  Kapolres Toraja Utara Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 11 Personel Periode 1 Juli 2023

 

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kepada Masyarakat, Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara IPTU Syahrul Rajabia, S.T.,M.H berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar.

 

“Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pastinya akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap petugas,” tutupnya.(*) 

Editor : Cecep

 

 

 

 

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Meureudu
LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum
Kapolres Pidie Jaya Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025 di Aula PLHUT, Wujud Sinergi Polri dan Dunia Pendidikan
Pemangkasan Pohon di Pinggir Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas
Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung
Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas
Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri
Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 17:51 WIB

Polres Pidie Jaya Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Meureudu

Rabu, 12 November 2025 - 15:48 WIB

LSM Rakyat Indonesia berdaya,Himbau Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Waspadai Modus Penyimpangan dan Jerat Hukum

Rabu, 12 November 2025 - 14:09 WIB

Kapolres Pidie Jaya Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025 di Aula PLHUT, Wujud Sinergi Polri dan Dunia Pendidikan

Rabu, 12 November 2025 - 11:28 WIB

Pemangkasan Pohon di Pinggir Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas

Selasa, 11 November 2025 - 19:46 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

KODAERAL III LEPAS KEBERANGKATAN KAPAL LATIH ANGKATAN LAUT SINGAPURA

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:35 WIB

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT STABILITAS KEAMANAN KAWASAN, KODAERAL III TERIMA CC DELEGASI RSN

Rabu, 12 Nov 2025 - 16:16 WIB