KeizalinNews.Com, Maros (Sulsel)–Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP APAK RI) terus mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar berani transparan melalui pengiriman kembali surat balasan terkait Surat Nomor : 005/DPC-LSM APAK-RI/III/2023 yang telah dikirim pada Hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 lalu.
“Kami menunggu surat balasan yang telah tujuh hari diterima Kejati Sulsel” tegas Ketua Umum DPP APAK RI Mastan, S.H. , Senin (3/04/2023).
“Desakan yang kami lakukan ini, sejalan dengan kutipan hasil wawancara Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmin S.H, M.H (RRI.Co.Id tanggal 21 Februari 2023 berjudul Kejati Sulsel Diminta Transparan Dugaan Mark Up Baju Sekolah Red), dimana pihak Kejati Sulsel akan transparan dalam penanganan Kasus Dugaan Tipikor Mark Up Pengadaan Seragam Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Maros sebesar Rp.2,8 Milyar anggaran dari APBD Maros .” jelasnya.
“Apa yang diminta mereka (Kasi Penkum Kejati Sulsel) telah kami lakukan, dimana pihak mereka akan membalas Surat Resmi apabila DPC APAK RI Maros kembali menyurat secara resmi juga. Namun reliata yang terjadi, sudah dua Minggu surat dikirim, malah balasannya hingga kini tidak kunjung diterima” tambah Lawyer keturunan darah Kabupaten Bone ini.
Lanjut Ketua Umum DPP APAK RI, mengatakan bahwa terkait Surat Kemarin yang dikasi masuk di Kejati Sulsel sebagaimana dijelaskan diatas sdh ada Konfirmasi Bagian PTSP kejati Sulsel melalui Anggota Saya DPC Maros yang Mengatakan bahwa terkait surat tersebut sdh ditindaklanjuti dengan menyurat ke Kejari Maros dan kemudian telah di buat nodis ke Bapak Kajati. Skrg blm ada tindaklanjut/ disposisi/ perintah selanjutnya.. Masih menunggu jawaban Bapak. 🙏
Mastan S.H, meminta pihak Kejati Sulsel mampu Kooperatif dan saling bekerjasama dalam mengungkap Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Baju Seragam Sekolah Tingkat SD dan SMP ini yang diduga telah merugikan uang negara.
“Tidak usahlah lagi bermunculan bermacam – macam alibi, contohnya Kejati Sulsel mengatakan menunggu data dari Kejari Maros begitupun sebaliknya. Alangkah baiknya kita (DPP APAK RI bersama Kejati Sulsel, Red) saling bekerjasama mengungkap Kasus Dugaan Tipikor di daerah Maros ini” harap Mastan S.H.
Lanjut Ketum DPP APAK RI, dirinya
mewakili APAK RI berharap juga agar supaya secepatnya ada Kepastian Hukum terkait Laporan Dugaan Mark Up yang telah dikirim jajarannya di DPC Maros ke Kejati Sulsel.
“Sebagaimana secara Normatif, kepastian hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan perundang-undangan yang dibuat serta diundangkan dengan pasti. Hal ini dikarenakan kepastian hukum dapat mengatur dengan jelas serta logis sehingga tidak akan menimbulkan keraguan apabila ada Multitafsir. Sehingga tidak akan berbenturan serta tidak menimbulkan konflik dalam norma yang ada di masyarakat secara Normatif” paparnya.
Kata Mastan S.H, Kepastian Hukum itu mengandung dua pengertian, yaitu pertama adanya peraturan yang memiliki sifat umum untuk dapat membuat seorang individu mengetahui apa perbuatan yang boleh serta tidak boleh dilakukan. Sementara pengertian yang kedua adalah keamanan hukum untuk seorang individu dari kesewenangan pemerintah sebab, dengan adanya peraturan yang bersifat umum itu, individu dapat mengetahui apa yang boleh dibebankan serta apa yang boleh dilakukan oleh negara terhadap seorang individu.
“Kepastian Hukum juga dapat disimpulkan sebagai kepastian aturan hukum serta bukan kepastian tindakan terhadap tindakan yang sesuai dengan aturan hukum. Dan Teori Kepastian Hukum merupakan salah satu dari tujuan hukum dan dapat dikatakan bahwa kepastian hukum merupakan bagian dari upaya untuk dapat mewujudkan keadilan. Kepastian hukum sendiri memiliki bentuk nyata yaitu pelaksanaan maupun penegakan hukum terhadap suatu tindakan yang tidak memandang siapa individu yang melakukan. Melalui kepastian hukum, setiap orang mampu memperkirakan apa yang akan ia alami apabila ia melakukan suatu tindakan hukum tertentu” urainya.
Dan Kepastian Hukum tegas Mastan S.H, diperlukan guna mewujudkan prinsip-prinsip dari persamaan dihadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Dari kata kepastian, memiliki makna yang erat dengan asas kebenaran.
“Artinya, kata kepastian dalam kepastian hukum merupakan suatu hal yang secara ketat dapat disilogismeka dengan cara legal formal. Melalui Kepastian Hukum, maka akan menjamin seseorang dapat melakukan suatu perilaku yang sesuai dengan ketentuan dalam hukum yang berlaku dan begitu pula sebaliknya. Tanpa adanya kepastian hukum, maka seorang individu tidak dapat memiliki suatu ketentuan baku untuk menjalankan suatu perilaku” tuturnya.
Sejalan dengan tujuan tersebut, tegas
Lawyer yang tergabung di Peradi, bahwa dalam Teori Kepastian Hukum yang ia kemukakan ada empat hal mendasar yang memiliki hubungan erat dengan makna dari kepastian hukum itu sendiri.
“Hukum merupakan hal positif yang memiliki arti bahwa hukum positif ialah perundang-undangan. Dan Hukum didasarkan pada sebuah fakta, artinya hukum itu dibuat berdasarkan pada kenyataan. Sementara Fakta yang termaktub atau tercantum dalam hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas, sehingga akan menghindari kekeliruan dalam hal pemaknaan atau penafsiran serta dapat mudah dilaksanakan. Serta Hukum yang positif tidak boleh mudah diubah” ucapnya gamblang.
Lanjut” kepastian hukum adalah salah satu produk dari hukum atau lebih khususnya lagi merupakan produk dari perundang-undangan.
Hukum tegasnya merupakan hal positif yang mampu mengatur kepentingan setiap manusia yang ada dalam masyarakat dan harus selalu ditaati meskipun, lebih lanjut, kepastian hukum merupakan keadaan yang pasti, ketentuan maupun ketetapan.
“Secara hakiki, hukum haruslah bersifat pasti dan adil. Maksudnya, hukum yang pasti adalah sebagai pedoman kelakukan serta adil adalah pedoman kelakukan yang harus menunjang antara suatu tatanan dan dinilai wajar. Hanya dengan bersifat pasti dan adil lah, maka hukum pada dijalankan sesuai dengan fungsi yang dimilikinya” imbuhnya.
“Kemudian terakhir, terkait kasus yang ditangani Kejati Sulsel bersama Kejari Maros dimana ketika mereka mau berdasar sebagaimana saya jelaskan diatas Insya Allah dugaan kasus ini akan terungkap sehingga akan Terpenuhi Asas Transparan dan Asas Kepastian Hukum” ujar Mastan S.H
Ketum DPP APAK RI berharap agar Surat Resmi Nomor : 005/DPC-LSM APAK-RI/III/2023 yang telah dikirim pada Hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 lalu, segera dibalas.
“Setelah surat tersebut dibalas, maka kami akan segera melakukan meeting untuk mengkaji hasil tersebut serta menentukan langkah – langkah hukum lainnya” pungkasnya tegas.
Berdasarkan informasi yang diterima, DPP APAK RI menjelaskan menunggu Kepastian Hukum dan menunggu Jawaban Surat yang Sudah dikirim di Kejari Maros melalui Kejati Sulsel dan juga sambil berdiskusi untuk menjadwalkan gelar, Konferensi Pers dan Gelar Aksi (Demontrasi) besar – besaran terkait penanganan Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Seragam Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Maros sebesar Rp.2,8 Milyar anggaran dari APBD Maros yang diduga tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Kejati Sulsel bersama Kejari Maros.
Sekedar diketahui anggaran dana APBD Maros sebesar Rp.2,8 Milyar tersebut diperuntukkan untuk pengadaan 7000 set lengkap seragam sekolah tingkat SD serta pengadaan 7000 set lengkap seragam tingkat SMP.
Perinciannya seragam sekolah lengkap tingkat SD dan SMP untuk per masing-masing anak pria yakni topi, dasi, baju putih bahan tissu serta celana panjang bahan tissu.
Sementara perincian seragam sekolah lengkap tingkat SD dan SMP untuk per masing-masing anak perempuan yakni topi, dasi, baju putih bahan tissu, rok bahan tissu dan jilbab.(*).
Editor : Cecep









