Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang Berhasil Ringkus Buronan Pembobol Rumah

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // Palembang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu II (SU II) Kota Palembang berhasil tangkap buronan pembobol rumah kontrakan di Jalan Telaga Swidak Lorong Rukun Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II, yang kejadiannya pada, Sabtu (1/10/2022) beberapa bulan yang lalu.

Barang yang hilang dalam kontrakan berupa 1 unit Handphone merek Iphone, 1 unit Handphone merek Vivo, 1 unit Laptop merek HP, dan 1 dompet berisi KTP dan STNK Kendaraan Bermotor R2.

Terkait ditangkapnya buronan tersebut Kapolsek SU II Kota Palembang gelar pres release dengan awak media di Mapolsek SU II Jalan A Yani Kelurahan 14 Ulu Kota Palembang, Senin (20/2/2023).

Baca Juga :  DPO 3 Bulan Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Didesa Air Itam Diringkus Polisi

Kapolsek SU II Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan bahwa korban M Raihan Akbar Davari (22) seorang mahasiswa melapor ke Polsek SU II, Sabtu (1/10/2022) beberapa bulan yang lalu telah kehilangan barang-barang dalam kontrakannya yang ditafsir lebih kurang sebesar Rp 15 Juta.

“Berdasarkan laporan tersebut, tersangka
Drisyanto alias Yanto (24) warga Jalan Jenderal A Yani Lorong KH Umar Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek SU II dirumahnya,” katanya.

Lanjut ia terangkan setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mengetahui kalau tersangka telah melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek SU II sebanyak 25 kali.

Baca Juga :  Diduga Besar Setoran Merk MK Bandar Judi Togel Ilyas ,Diduga Dilindungi Kapolres dan Kasat Reskrim " Ilyas Tak Gentar"

“Untuk modus operandinya, tersangka masuk kedalam rumah korban melalui pekarangan belakang bedeng dan kemudian tersangka mendorong pintu belakang rumah, setelah berhasil masuk pelakunya mengambil barang berharga didalam rumah tersebut,” terangnya Hendryanto.

Lebih lanjut Hendryanto ungkapkan selain diamankannya tersangka, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu dompet berisi 1 lembar Uang kertas 5 Riyal, 1 lembar KTP atas nama korban dan 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Korban.

“Tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya yang didasari kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkasnya Hendryanto.

(Santo / Jm)

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel
Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang
Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap
Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 
Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang
Terduga Pencuri Besi Milik Pertamina  Diamankan Reskrim Polsek Talang Ubi
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Kedua Pencurian Sapi
Ungkap Kasus OPS Sikat Musi 2025, Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Curhat dan Barang Bukti 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 22:59 WIB

Gerak Cepat! Polsek Tanah Abang Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Material Bengkel

Kamis, 5 Juni 2025 - 02:03 WIB

Oknum Security PN Rangkasbitung Halangi Wartawan Untuk Meliput: Usai Sidang

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:20 WIB

Polsek Tanah Abang Bongkar Aksi Penggelapan Motor Tetangga Sendiri, Terduga Pelaku dan Penada Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:56 WIB

Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit Milik Perusahaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Terduga Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru