Keizalinnews.com // PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi telah melakukan ungkap kasus Perkara pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP, Rabu (25/01/2023).
Berdasarkan Laporan, LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres P / Polda Sumsel, tanggal 24 Januari 2023.
Polres PALI, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil melakukan penangkapan terhadap MH (24) yang merupakan warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol A Darmawan,S.H menyampaikan selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, di warung Milik ML tepatnya di Dusun IV Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, MH Bin AK (24) diduga telah melakukan percurian.
Kronologi Kejadian berawal pada hari Selasa Tanggal 24 Januari 2023 sekira Pukul 09.00 Wib. Tersangka melintas dari warung rumah korban,
kemudian melihat warung tersebut sepi lalu pelaku langsung merencanakan pencurian, selanjutnya pelaku menyiapkan alat berupa 1 buah obeng, sekira pukl 10.00 WIB
Setelah alat siap barulah pelaku mencongkel pintu warung rumah korban setelah pintu rusak dan terbuka barulah pelaku masuk kedalam rumah
“Dan diduga mengambil berupa 1 Karung beras ukuran 5 kg, 4 Pack rokok merk Felos, 1 Pack Rokok Merk Surya ukuran kecil, 1 Pack Rokok Merk Surya ukuran besar, 1 Pack Rokok Jenis Sampurna Mild, 2 buah gas Elpiji kg Warna Hijau, dan uang tunai senilai Tujuh Ratus Ribu Rupiah,” ungkapnya
Kompol A Darmawan mewakili AKBP Khairu
menjelaskan, setelah melakukan pencurian tersebut pelaku menyimpan barang hasil curian tersebut didalam kamar rumahnya, dengan tujuan untuk digunakan dan sebagian dijual kembali, namun pelaku belum sempat menjual barang hasil curian tersebut,
“Karena terlebih dahulu ditangkap oleh polisi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Tiga juta rupiah, kemudian pelaku dibawa oleh polisi Kepolsek Talang Ubi Untuk ditindak lanjuti,” jelas Kapolsek mewakili Kapolres
Lebih lanjut Kapolsek Talang Ubi juga membeberkan awalnya tim opsnal Reskrim Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku setelah pelaku setelah ia melakukan pencurian diwarung, setelah mendapatkan informasi tersebut
Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Darmawan S.H memerintahkan tim opsnal Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA., Taufik Hidayat untuk langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku MH Alias. DY Bin AK,
“Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di warung milik ML,kemudian dibawa kepolsek talang ubi untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolsek Talang Ubi.
Ditambahkannya Sedangkan untuk barang bukti yang kita amankan 12 bungkus rokok surya. 34 bungkus Rokok merk Feloz. 8 bungkus rokok sampurna mild. 3 bungkus Rokok RC, 1 Karung beras merk HJ dengan ukuran 5 Kg. 2 buah tabung gas elpiji 3kg warna hijau.
“Selain itu uang tunai senilai Tujuh Ratus Ribu Rupiah, 1 buah obeng yang terbuat dari besi dengan ujng pipih warna Silver, dengan gagang terbuat dari plastik warna biru rencana tindak lanjut,” tutup Kapolres Pali melalui Kapolsek Talang Ubi.
Sumber Humas Polres Pali
Penulis Jiemie





